Search

Syarat-Syarat Pendaftaran

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Perkara di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.

1. Cerai Talak / Cerai Gugat

  • Surat Permohonan/Gugatan 4 (empat) rangkap
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Akta Nikah Asli dan Fotocopy
  • Surat Izin Atasan Bila PNS/TNI/POLRI/BUMN

2. Gugatan Pembatalan Nikah

  • Surat Gugatan dibuat sesuai dengan banyaknya pihak
  • Fotocoy Akta Nikah / Duplikat
  • Fotocopy Akta Nikah yang akan dibatalkan

3. Izin Poligami

  • Surat permohonan 4 (empat) rangkap
  • Fotocopy KTP Pemohon, Isteri Pertama dan Calon Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  • Fotocopy Buku Nikah Pemohon
  • Surat keterangan status calon istri bila belum pernah menikah (bila pernah bercerai melampirkan akta cerai, bila suami terdahulu meninggal dunia, melampirkan akta kematian suami)
  • Surat keterangan penghasilan pemohon
  • Surat izin atasan bila PNS/TNI/POLRI/BUMN
  • Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
  • Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama
  • Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri
  • Surat keterangan harta kekayaan Pemohon dan Termohon mengetahui Desa

4. Isbat Nikah / Pengesahan Nikah

  • Surat permohonan 4 (empat) rangkap
  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dari desa tentang status suami dan istri waktu menikah (asli)
  • Surat keterangan dari KUA (asli) tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA
  • Surat kematian Suami/Istri terdahulu jika berstatus janda/duda mati
  • Akta cerai Suami/Istri jik aberstatus janda/duda cerai

5. Dispensasi Kawin

  • Fotocopy KTP Para Pemohon
  • Fotocopy KTP Orang Tua Calon Suami/Istri
  • Fotocopy KTP / Surat keterangan calon istri dan calon suami
  • Fotocopy KTP Kartu Keluarga calon Istri dan Calon Suami
  • Fotocopy Akta Kelahiran Calon Istri dan Calon Suami
  • Fotocopy Ijazah Terakhir / Surat Keterangan Masih sekolah Calon Istri dan Calon Suami
  • Surat Penolakan dari KUA
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Bidan
  • Surat keterangan penghasilan calon suami

6. Perwalian

  • Surat permohonan 4 (empat) rangkap
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Nikah Pemohon
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah Anak
  • Fotocopy Sertifikat bila balik nama/jual beli
  • Fotocopy Akta Cerai (Jika telah bercerai)
  • Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri (Jika telah meningkal)

7. Penetapan Ahli Waris

  • Surat Permohonan sesuai jumlah Pihak
  • Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  • Fotocopy Akta Nikah Pewaris
  • Fotocopy Surat Kematian Pewaris
  • Surat keterangan ahli waris dari desa yang diketahui Camat (asli)
  • Surat kematian orang tua pewaris (jika telah meninggal)
  • Surat kematian ahli waris (jika ada ahli waris yang telah meninggal)

8. Gugatan Harta Bersama

  • Surat gugatan sesuai dengan jumlah para pihak
  • Fotocopy Akta Cerai
  • Fotocopy KTP Penggugat
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Obyek Sengketa

9. Gugatan Waris

  • Surat Gugatan sejumlah Pihak
  • Fotocopy KTP para Penggugat
  • Fotocopy Kartu Keluarga Para Penggugat
  • Fotocopy Akta Nikah Pewaris
  • Fotocopy Surat Nikah Orang Tua Pewaris
  • Fotocopy Surat Kematian Pewaris
  • Surat keterangan ahli waris dari desa yang diketahui Camat (asli)
  • Fotocopy Dokumen Kepemilikan Obyek Sengketa

10. Gugatan Sederhana

  • Objek sengketa tidak lebih dari 500 juta
  • Perkara cidera janji (wanprestasi) dan atau PMH
  • Bukan perkara kewenangan peradilan khusus
  • Bukan perkara sengketa tanah
  • Penggugat dan Tergugat tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
  • Tergugat diketahui jelas alamatnya
  • Penggugat dan Tergugat bisa hadir langsung dalam sidang
  • Identitas Pihak, duduk perkara dan tuntutan jelas
  • Bukti surat telah lengkap dan dilegalisasi