Eksekusi

PERSYARATAN PERMOHONAN EKSEKUSI

  1. Permohonan

Memuat: Identitas Para pihak, Posita dan Petitum (Sesuai dengan yang diminta);

  • Fotokopi putusan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi (disesuaikan)
  • Fotokopi alat bukti sesuai dengan objek dalam permohonan;
  • Surat Kuasa (Jika ada)

PERSYARATAN PERMOHONAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

  1. Permohonan

Memuat: Identitas Para pihak, Posita dan Petitum (Sesuai dengan yang diminta);

  • Fotokopi akad
  • Fotokopi surat teguran (3 kali)
  • Fotokopi agunan (Sertifikat Hak Milik);
  • Fotokopi APHT (Akta Pendaftaran Hak Tanggungan);
  • Daftar rincian kewajiban;
  • Surat Kuasa jika memakai kuasa;
  • Surat tugas bagi yang mewakili instansi;

Share:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
PA Kota Tasikmalaya

PA Kota Tasikmalaya