Search
Prosedur PengaduanBerdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016
Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.  aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b.  layanan pesan singkat/SMS : 085223544611;
c.  surat elektronik (e-mail) :  pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.co.id;
d.  faksimile :  (0265) 7523529;
e.  telepon :  (0265) 333000;
f.  meja Pengaduan;
g.  surat; dan/atau
h.  kotak Pengaduan
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
a.  Pelapor  datang  menghadap  sendiri  ke  meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b.  petugas  meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
c.  petugas  meja  Pengaduan  memberikan  nomor register  Pengaduan  kepada  Pelapor  guna  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a.  identitas Pelapor;
b.  identitas Terlapor jelas;
c.  perbuatan  yang  diduga  dilanggar  harus  dilengkapi dengan  waktu  dan  tempat  kejadian,  alasan penyampaian  Pengaduan,  bagaimana  pelanggaran itu  terjadi    misalnya,  apabila  perbuatan  yang diadukan  berkaitan  dengan  pemeriksaan  suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
d.  menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti  atau keterangan  ini  termasuk  nama,  alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e.  petugas  Meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan  tertulis  ke  dalam  aplikasi  SIWAS  MA-RI dengan  melampirkan  dokumen    Pengaduan. Dokumen  asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam  hal  Pengaduan  dilakukan  secara  elektronik,
memuat:
a.  identitas Pelapor;
b.  identitas Terlapor jelas;
c.  dugaan  perbuatan  yang  dilanggar    jelas,  misalnya perbuatan  yang  diadukan  berkaitan  dengan pemeriksaan  suatu  perkara  maka  Pengaduan  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d.  menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama  jelas, alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor.
e.  meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis  dan  memadai,  Pengaduan  dapat ditindaklanjuti.
Hak-hak Pelapormendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; danmendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.Hak-hak Terlapormembuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; danmendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Selengkapnya Unduh :Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Skip to content