Search

Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali

1) Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis bersama-sama dengan risalah peninjauan kembali yang menyebutkan alasan  permohonan peninjauan kembali yang jelas dan rinci.

2) Permohonan  peninjauan  kembali  tersebut  di  atas  didaftarkan  kepada   petugas   Meja   I   di   Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

3)  Panitera  membuat  akta  permohonan  peninjauan kembali.

4) Permohonan  peninjauan   kembali   putusan   perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat    diajukan   hanya    berdasarkan   alasan-alasan sebagai berikut:

a)  Jika  putusan  didasarkan pada  suatu  kebohongan atau  tipu  muslihat  pihak  lawan  yang  diketahui setelah perkaranya diputus atau  didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu.

b)   Jika setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.

c)    Jika telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.

d)   Apabila  mengenai  sesuatu  bagian  dari  tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya.

e)   Jika antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.

f)    Jika dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

5) Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam point (4) adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :

a) Yang  disebut  pada  angka  (4)  huruf  (a)  sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan   Hakim   pidana   memperoleh   kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.

b) Yang disebut pada angka (4) huruf (b) sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukankanya  harus  dinyatakan  di  bawah sumpah  dan  disahkan  oleh  pejabat  yang berwenang.

c)   Yang disebut pada angka (4) huruf (c), (d), dan (f) sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan  telah  diberitahukan kepada  para  pihak  yang berperkara.

d)   Yang  tersebut  pada  angka  (4)  huruf  (e)  sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.

6)  Novum  adalah  surat-surat  bukti  yang  bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus bukan termasuk novum.

7)   Tata cara penyumpahan novum adalah sebagai berikut :

a)  Ketua  Pengadilan  Agama/  Mahkamah Syar’iyah atau Hakim yang ditunjuk mempelajari surat bukti yang diajukan oleh Pemohon peninjauan kembali, apakah surat bukti tersebut memenuhi persyaratan novum atau tidak.

b)   Setelah surat bukti tersebut memenuhi persyaratan novum, ketua atau Hakim yang ditunjuk melakukan sidang untuk mengambil sumpah tersebut terhadap Pemohon peninjauan kembali yang mengajukan novum.

c)  Lafal  sumpahnya  adalah  “Demi  Allah  saya bersumpah bahwa saya telah menemukan surat bukti berupa …………… pada hari ……, tanggal…….., bulan…….., tahun …… di …………. dan belum pernah diajukan di persidangan”.

d)  Penyumpahan   penemuan   novum   dibuat dalam berita acara sidang penyumpahan novum dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk dan Panitera sidang.

8)  Petugas Meja I menentukan besarnya panjar biaya peninjauan kembali yang dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari :

a)  Biaya perkara peninjauan kembali yang dikirimkan ke Mahkamah Agung yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (b) PERMA Nomor 02 Tahun 2009.

b)   Biaya pendaftaran

c)   Biaya pengiriman biaya perkara peninjauan kembali melalui bank/kantor pos.

d)   Biaya pemberitahuan pernyataan dan alasan peninjauan kembali.

e) Biaya  pemberitahuan  jawaban  atas  permohonan dan alasan peninjauan kembali.

f)    Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan.

g)   Biaya pengiriman berkasa perkara peninjauan kembali.

h) Biaya  transportasi  petugas  pengiriman  dan pemberitahuan.

i)  Biaya pemberitahuan amar putusan peninjauan kembali kepada Pemohon peninjauan kembal.

j) Biaya pemberitahuan amar putusan peninjauan kembali kepada Termohon peninjauan kembali.

9) Berkas perkara yang telah lengkap dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap empat, masing-masing :

a)   Lembar  pertama warna hijau untuk bank yang bersangkutan.

b)   Lembar kedua warna putih untuk Pemohon c)   Lembar ketiga warna merah untuk Kasir

d)   Lembar keempat warna kuning  untuk  dilampirkan dalam berkas.

10) Petugas   Meja   I   menyerahkan   berkas   permohonan peninjauan kembali yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar biaya yang tercantum dalam SKUM kepada bank.

11) Kasir  menandatangani  dan  membubuhkan  cap lunas pada   SKUM   setelah   menerima   pembayaran   biaya tersebut.

12) Permohonan peninjauan kembali dapat diterima apabila panjar biaya perkara yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.

13) Kasir  membukukan  uang  panjar  biaya  perkara yang tercantum pada SKUM dalam Buku Jurnal Permohonan Peninjauan Kembali.

14) Jika panjar biaya perkara telah dibayar lunas, pada hari itu juga panitera membuat akta permohonan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam Buku Register Induk Perkara dan Buku Register Peninjauan Kembali.

15) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Panitera memberitahukan permohonan peninjauan kembali kepada para pihak lawan dengan memberikan salinan permohonan peninjauan kembali besarta alasan- alasannya (Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).

16)  Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan peninjauan kembali diterima, jawaban atas alasan peninjauan kembali harus sudah diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk disampaikan kepada pihak lawan (Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang- undangNomor  5   Tahun   2004   dan   Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009)

17) Jawaban  atas  permohonan  dan  alasan  peninjauan kembali   yang   diterima   di   kepaniteraan   Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut. (Pasal 72 ayat (3) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).

18) Dalam  waktu  30  (tiga  puluh)  hari  setelah  menerima jawaban tersebut, berkas permohonan peninjauan kembali berupa Bundel A dan Bundel B harus dikirim ke Mahkamah Agung. (Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).

19) Biaya     permohonan     peninjauan     kembali     untuk Mahkamah Agung dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank BNI Syari’ah Kantor Layanan BNI Syari’ah Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat, No. Rekening : 179179175 atas nama Kepaniteraan  Mahkamah  Agung  dan  bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.

20) Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah harus membaca putusan peninjauan kembali dengan cermat dan teliti sebelum menyampaikan kepada para pihak.

21) Fotokopi     relaas     pemberitahuan     amar     putusan peninjauan   kembali   supaya   dikirim   ke   Mahkamah Agung.

22) Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah yang ditandatangani oleh Pemohon peninjauan kembali. Jika pencabutan permohonan  peninjauan  kembali  diajukan  oleh kuasanya, maka pencabutan harus diketahui oleh pihak prinsipal.

23) Panitera   Pengadilan   Agama/   Mahkamah   Syar’iyah segera mengirim pencabutan tersebut ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan peninjauan kembali yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

Skip to content