Hak-hak Pokok Dalam Persidangan

 1Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 
 2Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
 3Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
 4Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
 5Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Share:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
PA Kota Tasikmalaya

PA Kota Tasikmalaya