Wilayah Yurisdiksi

1. Kecamatan Tawang

Terdiri dari 4 kelurahan, yaitu :

  1. Cikalang
  2. Kahuripan
  3. Lengkongsari
  4. Tawangsari

2. Kecamatan Cihideung

Terdiri dari 6 kelurahan, yaitu :

  1. Argasari
  2. Cilembang
  3. Nagarawangi
  4. Tugujaya
  5. Tuguraja
  6. Yudanagara

3. Kecamatan Cipedes

Terdiri dari 4 kelurahan, yaitu :

  1. Cipedes
  2. Nagarasari
  3. Panglayungan
  4. Sukamanah

4. Kecamatan Indihiang

Terdiri dari 6 kelurahan, yaitu :

  1. Indihiang
  2. Panyingkiran
  3. Parakanyasag
  4. Sirnagalih
  5. Sukamajukaler
  6. Sukamajukidul

5. Kecamatan Kawalu

Terdiri dari 10 kelurahan, yaitu :

  1. Cibeuti
  2. Cilamajang
  3. Gunung gede
  4. Gunung Tandala
  5. Karang Anyar
  6. Kersamenak
  7. Leuwiliang
  8. Talagasari
  9. Tanjung
  10. Urug

6. Kecamatan Cibeureum

Terdiri dari 9 kelurahan, yaitu :

  1. Awipari
  2. Ciakar
  3. Ciherang
  4. Kersanagara
  5. Kotabaru
  6. Margabakti
  7. Setiajaya
  8. Setianegara
  9. Setiaratu

7. Kecamatan Mangkubumi

Terdiri dari 8 kelurahan, yaitu :

  1. Cigantang
  2. Cipari
  3. Cipawitra
  4. Karikil
  5. Linggajaya
  6. Mangkubumi
  7. Sambongjaya
  8. Sambongpari

8. Kecamatan Tamansari

Terdiri dari 8 kelurahan, yaitu :

  1. Mugarsari
  2. Mulyasari
  3. Setiamulya
  4. Setiawargi
  5. Sukahurip
  6. Sumelap
  7. Tamanjaya
  8. Tamansari

9. Kecamatan Bungursari

Terdiri dari 7 kelurahan, yaitu :

  1. Bantarsari
  2. Bungursari
  3. Cibunigeulis
  4. Sukajaya
  5. Sukalaksana
  6. Sukamulya
  7. Sukarindik

10. Kecamatan Purbaratu

Terdiri dari 6 kelurahan, yaitu :

  1. Purbaratu
  2. Singkup
  3. Sukaasih
  4. Sukajaya
  5. Sukamenak
  6. Sukanagara

Kondisi Geografis:

Kondisi Geografis Daerah Berdasarkan UU No. 10 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, pada tanggal 17 Oktober 2001, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas nama Presiden RI meresmikan pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan menandatangani Prasasti yang sekarang diletakkan di Balekota Jalan Letnan Harun No. 1 Kota Tasikmalaya.Sebagaimana tertuang dalam UU No. 10 tahun 2001 Pemerintah Kota Tasikmalaya pada awal terbentuknya mempunyai 8 wilayah Kecamatan dengan 15 Kelurahan di 3 wilayah Kecamatan eks Kotif dan 54 Desa di 5 wilayah Kecamatan, sedangkan ketentuan peralihan pasal 126 ayat 2 UU tahun 1999 mengamanatkan bahwa desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif, dan Kota Administratif berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pada saat mulai berlakunya UU No. 22 tahun 1999 ditetapkan menjadi Kelurahan sebagai upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.Penetapan perubahan status desa menjadi kelurahan dituangkan dalam Perda nomor 30 tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003.

Dengan Perda tersebut maka Kota Tasikmalaya memiliki wilayah dengan jumlah 69 kelurahan. Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang pembentukan Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Purbaratu yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Cibeureum, dengan demikian jumlah Kecamatan di Wilayah Pemerintah Kota Tasikmalaya menjadi 10 Kecamatan. Untuk keberlangsunagan penyelenggaraan Pemerintah Kota Tasikmalaya, maka tanggal 18 Oktober 2001, Gubernur Jawa Barat R.Nuriana melantik Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai Pj. Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Sate Bandung. Pada Tanggal 14 Nopember 2002, Gubernur Jawa Barat R.Nuriana melantik Drs. H.Bubun Bunyamin dan Drs. H. Syarif Hidayat, M.Si sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif periode 2002-2007 untuk pertama kali di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.Pada Pilkada tanggal 9 September 2007 tepilih Drs. H. Syarif Hidayat, M.Si dan Ir. H. Dede Sudrajat, MP sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk periode Tahun 2007-2012 dan dilantik pada tanggal 14 Nopember 2007.

Pada tanggal 9 Juli 2012 pesta demokrasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode Tahun 2012-2017 menetapkan Drs. H. Budi Budiman dan Ir. H. Dede Sudrajat, MP terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya dan dilantik pada tanggal 14 Nopember 2012 oleh Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan,Lc. Selanjutnya, pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota Tahun 2017, pasangan Drs. H. Budi Budiman dan HM Yusuf terpilih menjadi pemenang. Setelah 9 bulan ditetapkan sebagai pemenang, tanggal 14 November pasangan Drs. H. Budi Budiman dan HM Yusuf dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya periode 2017-2022 di Gedung Sate Bandung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.Kota Tasikmalaya merupakan salah satu Kota yang berada dibagian Tenggara Provinsi Jawa Barat dengan jarak ± 105 Km dari Kota Bandung dan ± 255 Km dari Kota Jakarta. Memiliki luas 18.385 Ha (183,85 Km2) dan jumlah 10 Kecamatan, 69 Kelurahan, 847 RW dan 3.553 RT.

Sebelah UTARA berbatasan dengan Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kecamatan Sindangkasih dan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis dengan batas fisik Sungai Citanduy.

Sebelah SELATAN berbatasan Kecamatan Jatiwaras dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelah TIMUR Kecamatan Manonjaya dan Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya dengan batas fisik saluran irigasi Cikunten II dan Sungai Cileuwimunding.

Sebelah BARAT berbatasan dengan Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame, dan Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Sukaratu, Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya dengan batas fisik Sungai Ciwulan.

Share:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
PA Kota Tasikmalaya

PA Kota Tasikmalaya