Search

Pendaftaran Perkara Banding

  1.  Permohonan banding didaftarkan kepada petugas layanan pendafataran Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
  2.  Tenggang waktu banding adalah sebagai berikut:

(a)   Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari  setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir.

(b)   Penghitungan  waktu  14  (empat  belas)  hari  dimulai pada  hari  berikutnya  (besoknya)  setelah  putusan diucapkan atau  setelah  putusan  diberitahukan, dan apabila hari ke-14 (keempat belas) jatuh pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.

(c)   Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui  tenggang  waktu  tersebut  di  atas  tetap dapat diterima dan dicatat, kemudian Panitera membuat surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu.

  1. Petugas Layanan pendaftaran menaksir besarnya panjar biaya banding berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar Biaya Perkara kemudian dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:

(a)   Biaya pendaftaran.

(b)   Biaya banding yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama/  Mahkamah Syar’iyah  Aceh  yang  besarnya sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 03 Tahun 2012.

(c)   Ongkos  pengiriman  biaya  banding  melalui  bank/kantor pos.

(d)   Biaya fotokopi / penggandaan dan pemberkasan.

(e)   Ongkos pengiriman berkas perkara banding.

(f)   Ongkos jalan petugas pengiriman.

(g)   Biaya pemberitahuan, yang berupa:

(1)  Biaya pemberitahuan akta banding.

(2)  Biaya pemberitahuan memori banding.

(3)  Biaya pemberitahuan kontra memori banding.

(4)  Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Pembanding

(5)  Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Terbanding

(6)  Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Pembanding

(7)  Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Terbanding

  1.  Berkas perkara banding yang  telah  lengkap  dibuatkan  SKUM  dalam rangkap empat :

(a)  Lembar pertama warna hijau untuk bank.

(b)  Lembar kedua warna putih untuk Pembanding.

(c)   Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.

(d)   Lembar keempat warna kuning untuk  dilampirkan dalam berkas.

  1. Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan untuk membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada bank.
  2.  Kasir setelah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara banding harus menandatangani dan membubuhkan cap lunas pada SKUM.
  3. Kasir kemudian membukukan uang panjar biaya perkara banding yang tercantum pada SKUM dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara Banding.
  4.  Panitera membuat  akta  pernyataan banding  dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Buku Register Induk Perkara Gugatan dan Buku Register Permohonan Banding.
  5. Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.
  6. Memeori Banding dalam bentuk Hard copy dibuat 5 rangkap dan dilengkapi dengan soft copy dalam CD
  7. Tanggal penerimaan memori banding dan kontra memori banding   harus   dicatat   dalam   buku   Register   Induk Perkara dan Buku Tegister Permohonan Banding,
  8. Salinan penerimaan memori banding dan kontra memori banding disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan  membuat  relaas  pemberitahuan/penyerahannya.
  9. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, kedua belah pihak harus diberi   kesempatan  untuk  memeriksa  berkas perkara (inzage) dan hal itu dituangkan dalam akta.
  10. Dalam  waktu  satu  bulan  sejak  permohonan  banding  diajukan,  berkas perkara banding berupa Bundel A dan Bundel B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh. (Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947). Khusus untuk permohonan banding yang pemberitahuannya melalui pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah lain, dapat lebih satu bulan.
  11. Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh harus dikirim melalui bank / kantor pos dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim dan menyatu dengan berkas yang bersangkutan.
  12.  Apabila  para  pihak masing-masing  mengajukan  upaya  hukum  banding, maka:

(a)  Penyebutan  pihak-pihak  adalah  :  Pembanding  I  / Terbanding II lawan Terbanding I /   Pembanding II.

(b) Pembanding   I   adalah   pihak   yang   lebih   dahulu mengajukan permohonan banding, atau  kalau tanggal pengajuan   permohonan  bandingnya  sama,   siapa yang paling berhak mengajukan upaya banding.

(c) Biaya  perkara  banding  yang dikirim  ke  Pengadilan Tinggi  Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh hanya dipungut dari pengaju pertama.

(d)  Pengaju kedua hanya dibebani biaya :

(1)  Fotokopi penggandaan berkas.

(2)   Pemberitahuan akta banding.

(3)  Pemberitahuan memori banding.

(4)  Pemberitahuan kontra memori banding

(e)  Berkas banding terdiri dari 1 (satu) Bundel A dan 2 (dua) Bundel B.

(f)  Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah segera melaporkan secara tertulis ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh tentang adanya upaya hukum banding yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut agar berkas perkaranya di Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh dijadikan satu.

  1. Pencabutan  permohonan  banding  dilakukan  dengan langkah-langkah sebagai berikut :

(a) banding mengajukan permohonan pencabutan kepada Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

(b) Apabila  permohonan  pencabutan dilakukan oleh kuasanya, harus disetujui oleh pihak prinsipal.

(c) Panitera membuat akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan Pembanding.

(d) Pencabutan  permohonan banding  tersebut  harus diberitahukan kepada pihak Terbanding.

(e) Pencabutan permohonan banding disertai akta pencabutan dan pemberitahuannya kepada pihak Terbanding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi  Agama/  Mahkamah Syar’iyah Aceh dibarengi surat pengantar yang ditandatangani Ketua atau Panitera Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

(f) Berkas   perkara   banding   yang   belum   dikirim   ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh

  1. Pengadilan Tinggi  Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh mengirimkan salinan  putusan  beserta  Bundel  A  ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
  2. Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah harus membaca putusan banding dengan cermat dan teliti sebelum menyampaikan kepada para pihak.

20. Fotokopi relaas pemberitahuan amar putusan banding dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh

Skip to content