JAM KERJA | |
Senin s.d Kamis | Jum’at |
08.00 – 16.30 | 07.30 – 16.30 |
ISTIRAHAT | |
Senin s.d Kamis | Jum’at |
12.00 – 13.00 | 12.00 – 13.00 |
Dasar Hukum:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008
- Ketusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008
- Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor: 274/KPT.W10-U/SK.KP8.1/XII/2024
- Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor: 47/KPA.W10-A23/KP8.1/I/2025
Catatan:
- Jam Istirahat pada hari Jum’at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum’at
- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)