Biaya Hak – hak Kepaniteraan

Berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI yang menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya (unduh SK KMA Nomor 57/KMA/SK/III/2019), berikut dilampirkan uraian rincian biaya hak – hak kepaniteraan yang berlaku dan telah disahkan :

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
I. Hak - hak Kepaniteraan
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama per perkara Rp. 30.000,-
Pendaftaran Perkara Tingkat Banding per perkara Rp. 30.000,-
Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali per perkara Rp. 50.000,-
Pendaftaran Perkara Kasasi per perkara Rp. 200.000,-
Relaas Panggilan/Pemberitahuan per relaas Rp. 10.000,-
Redaksi Putusan/Penetapan per putusan Rp. 10.000,-
II. Hak - hak Kepaniteraan Lainnya
Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan per lembar Rp. 500,-
Penerbitan Akta Cerai per akta Rp. 10.000,-
Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil per surat Rp. 10.000,-
Uang Leges Putusan/Penetapan per putusan Rp. 10.000,-

Share:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Hariyaman Fajar, S.T.

Hariyaman Fajar, S.T.