Penerima Jasa Posbakum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Share:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
PA Kota Tasikmalaya

PA Kota Tasikmalaya