Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat
Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya