Search

Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas IB

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor : W10-A23/2537/HK.00.8/XI/2022 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya (Lihat disini) menetapkan mengenai biaya per 1x panggilan untuk setiap perkara sebagai berikut :

I. Radius

Radius Nama Kecamatan
Radius I Indihiang & Bungursari
Radius II Cihideung, Tawang & Cipedes
Radius III Purbaratu, Cibereum, Kawalu, Mangkubumi & Tamansari
Radius Khusus Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu & Kelurahan Setiawargi Kecamatan Tamansari

II. Biaya Panggilan/Pemberitahuan

Radius Biaya Panggilan / Pemberitahuan
Radius I Rp100.000,00
Radius II Rp120.000,00
Radius III Rp130.000,00
Radius Khusus Rp140.000,00
Skip to content