Search

Pengangkatan anak atau adopsi adalah proses pengalihan hak asuh suatu anak dari orang tua kandung atau wali yang memiliki hak asuh kepada orang lain yang akan menjadi orang tua ganti bagi si anak.

  1. Membawa Fotocopy KTP suami istri yang mengangkat
  2. Membawa Fotocopy Buku Nikah suami istri yang mengangkat
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sami istri yang mengangkat
  4. Membawa Fotocopy SKCK suami istri dari kepolisian setempat bagi yang mengangkat
  5. Membawa Fotocopy Surat Kesehatan suami istri yang mengangkat
  6. Membawa Fotocopy Surat Penghasilan yang mengangkat dari desa setempat
  7. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran anak yang diangkat
  8. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Permohonan Pengangkatanan Anak dari pihak pertama (orang tua angkat) ke pihak kedua (orang tua kandung), bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, diketahui kepala desa setempat
  9. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Penyerahan Anak dari pihak pertama (orang tua angkat) ke pihak kedua (orang tua kandung), bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, diketahui kepala desa setempat
  10. Membawa Fotocopy Izin Dinas Sosial
  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
  4. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
  5. Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  6. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
  1. Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
  2. Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
  3. Materai Rp. 10.000,-
  4. Redaksi Rp. 10.000,-
  5. PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
  6. Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)

Penetapan Pengangkatan Anak

Skip to content