Search

Penetapan ahli waris itu sendiri merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam suatu permohonan yang diajukan oleh ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa dan untuk melakukan penetapan ahli waris seseorang atau beberapa orang telah mendapatkan harta warisan dari anggota keluarganya yang telah meninggal.

  1. Membawa Fotocopy KTP Pemohon (para Pemohon)
  2. Membawa Fotocopy Buku Nikah
  3. Membawa Fotocopy Surat Keterangan Kematian Almarhum
  4. Membawa Fotocopy Surat Keterangan tentang Silsilah Keluarga Pemohon
  5. Membawa Fotocopy Surat Keterangan dari desa yang menerangkan selama menikah dikaruniai anak berapa orang
  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
  4. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
  5. Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  6. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
  1. Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
  2. Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
  3. Materai Rp. 10.000,-
  4. Redaksi Rp. 10.000,-
  5. PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
  6. Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)

Penetapan Ahli Waris

Skip to content