Search

Kota Tasikmalaya (17/01/2025). Wakil Ketua pada hari Kamis, 16 Januari 2025 memberikan materi untuk anak-anak mahasiswa dari UIN Sunan Gunung Djati dan Universitas Galuh di Ruang Sidang 1.

Pada pemaparan materi, beliau membawakan tema terkait eksistensi Pengadilan Agama yang dalam tataran praktek sudah eksis sejak islam masuk di Indonesia. Dalam pembahasan sejarah eksistensi pengadilan agama di Indonesia dipaparkan sejarah pengadilan agama dari masa ke masa mulai masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, masa awal kemerdekaan, hingga lahirnya UU Nomor 7 tahun 1989 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan UU No 50 tahun 2009 yang semakin mengukuhkan eksistensi Pengadilan Agama. bahkan jauhdan Kewenangan

Lebih lanjut dipaparkan Kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana tersebut dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006, yaitu menerima memeriksa dan mengadili perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, zakat, infaq, sodaqoh, dan ekonomi syariah serta pengangkatan anak.

Setelah melakukan pemaparan, wakil ketua mengajak mahasiswa untuk keliling ruangan-ruangan (Room Tour) Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dan memberikan penjelasan-penjelasan singkat terkait tugas dan fungsi dari setiap aparatur yang ada di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

07.30 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: [email protected], [email protected]

Flag Counter
Skip to content