Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Kasubbag Umum dan Keuangan (Sabilil Muttaqien, S.H.I) dan Operator BMN (Yanyan Nurbayan, S.H.) mengikuti Sosialisasi Penggunaan Menu Penatausahaan e-Sadewa yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara zoom meeting ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor 8/BUA.4/PL.09/01/2023 tanggal 06 Januari 2023 perihal Penggunaan Menu Penatausahaan pada Aplikasi E-Sadewa. Peserta diikuti oleh empat lingkungan peradilan di Indonesia, dari tingkat banding maupun tingkat pertama. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Biro Perlengkapan MA Dr.Rosfiana, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Prof. Dr.Hasbi Hasan, M.H.
Aplikasi e-SADEWA(Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application) merupakan transformasi dari aplikasi SIPERMARI yang sebelumnya telah diberlakukan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 99/KMA/SK/VII/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Salah satu pemateri dalam acara ini Yudi Cahyadi, ST selaku Kabag Inventarisasi Kekayaan Negara pada Biro Perlengkapan BUA MA RI menyampaikan tentang dua fitur dalam Menu Penatausahaan pada Aplikasi E-Sadewa yaitu pertama untuk mencatat Transaksi BMN yang memiliki fungsi utama untuk pelaksanaan telaah data sebagai kinerja mingguan, bulanan, semesteran, dan tahunan. Fitur yang kedua yaitu digunakan untuk mencatat aset yang tidak digunakan (BMN Idle) dengan menyajikan daftar aset yang idle sebagai dasar pengambil kebijaksanaan aset tersebut. “Kewenangan dan tanggung jawab tingkat satuan kerja ialah melengkapi foto dari pencatatan transaksi BMN, melengkapi dokumen pendukung dari pencatatan transaksi BMN, serta melengkapi keterangan dari pencatatan transaksi BMN”, pungkas beliau dalam penyampaian materi pada sesi ini.