Terhitung sejak tanggal 25 April 2024, Muhmmad Rifqi, S.H. diangkat menjadi CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1053/SEK/SK.KPI.2.6/IV/2024 dengan jabatan Analis Perkara Peradilan dan ditempatkan langsung di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya sejak tanggal 2 Mei 2024.
Selama satu tahun menjadi CPNS, Rifqi, panggilan akrab sehari-hari, disumpah menjadi PNS oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya pada hari Kamis (8/5) ini berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1170/SEK/SK.KP1.2.6/IV/2025 perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 28 April 2025. Pelaksanaan pengambilan sumpah tersebut dilakukan di ruang sidang yang dihadiri oleh seluruh Pegawai PA Kota Tasikmalaya serta bertindak sebagai saksi dalam penyumpahan tersebut adalah Rahayu Selamet Kadarina, S.H., dan M. Aris Jufri.
Jejaka yang lahir pada 7 September tahun 1999 silam disumpah oleh Ketua berdasarkan Sumpah dalam Agama Islam “sebelum saudara diambil sumpah, perlu kami ingatkan bahwa sumpah yang saudara ucapkan, selain disaksikan oleh yang hadir diruangan inim yang terpenting sumpah ini disaksikan oleh Allah SWT”. Ucap ketua “Allah Maha Mengetahui apa yang kita kerjakan” lanjutnya.
Selanjutnya Rifqi pun mengikuti ucapan sumpah yang dilantunkan satu persatu oleh Ketua dengan penuh khidmat “Demi Allah Saya bersumpah bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, undang-undang dasar 1945, Negara dan Pemerintah” ucap rifki yang dilanjutkan dengan lafal sumpah selanjutnya. “Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cerdas dan bersemangat untuk kepentingan Negara” ucapnya diakhir sumpah.
Selain pengucapan sumpah, Rifqi juga menandatangani Pakta Integritas yang dalam hal ini dilakukan dihadapan atasan langsungnya yakni panmud hukum Uun Unamah sebagai “janji” akan melaksanakan tugas dengan baik dengan menjunjung tinggi integritas serta kepatuhan kepada aturan-aturan yang berlaku.