Kota Tasikmalaya, 24 September 2020. Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Jamadi Lc., M.E.I pada Kamis malam (24/9/2020) mengikuti reuni para Hakim Pengadilan Agama Angkatan II (Cakim 2006) yang diadakan perdana secara virtual. Dalam acara tersebut selain dikuti oleh para Hakim Pengadilan Agama Angkatan II yang saat ini mayoritas telah menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua PA di berbagai penjuru wilayah Indonesia,  juga menghadirkan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag MARI (Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag) sebagai pemateri Utama, Aminuddin Harahap, S.Kom, M. Tri Ramadhan Koto (TIM SIPP MARI) dan Jamadi Lc., M.E.I Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
Reuni yang bertajuk “Kupas Tuntas Sistem Penilaian Kinerja dan Kiat Sukses Raih Prestasi Satker” itu, selain membahas peran-peran anggota angkatan dalam peningkatan solidaritas social, juga membahas peningkatan kualitas kinerja, baik secara individu maupun lembaga ditempat tugas masing-masing.
Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag MARI (Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag) sangat mengapresiasi adanya reuni angkatan II ini dan berharap banyak manfaat yang akan diperoleh.
“Saya sangat senang, bangga dan berbahagia bisa hadir secara virtual dalam reuni ini, dimana sampai saat ini, hakim angkatan II masih menjalin komunikasi dan silaturahmi yang baik untuk meningkatkan solidaritas sosial, peningkatan prestasi, baik pribadi maupun kedinasan dan kelembagaan”. Papar Hakim Tinggi kelahiran Balai Belo 1973 yang ditugaskan sebagai Dirbinganis Badilag itu dalam pembukaan sambutannya.
Dalam kesempatan terbatas itu, beliau juga menyampaikan unsur-unsur penilaian kinerja, yang mana keberhasilan mediasi akan dimasukan menjadi salah satu unsur penilaian Triwulan III.
Pada sesi berikutnya, Tim SIPP Badilag memaparkan proses penyelesaian perkara mulai dari Sistem Penilaian SIPP & Upload Putusan yang didasarkan dengan Surat Dirjen Badilag Nomor 137/DjA/HM.02.3/I/2019 tanggal 10 Januari 2019, hingga masalah yang sering dialami diberbagai satker yaitu proses penilaian perkara ghaib yang bukan dari kata ghaib di alamat Tergugat/Termohon, namun lebih dari indikasi waktu daftar sampai sidang pertama minimal 120 hari. Menurut Tim SIPP tersebut, perkara ghaib otomatis akan dipotong 120 hari. Artinya, selama perkara tersebut diselesaikan dalam waktu 120-150 hari, maka nilainya penuh, namun bila diselesaikan kurang dari 120 atau lebih 150 hari, maka nilainya berkurang.
Tim SIPP Badilag juga menyampaikan, bahwa data penilaian Dirput diambil langsung dari server Dirput bukan sever SIPP MA dan yang menjadi dasar penilaian adalah tanggal edit Dirput bukan tanggal pembuatan, sehingga meski masuk Dirput tepat waktu, namun setelah masuk Dirput diedit, maka putusan tersebut terhitung tidak tepat waktu akibatnya nilai upload putusan tidak bisa 100%.
Pada Sesi ketiga, Jamadi Lc., M.E.I yang juga diminta selaku pemateri, memaparkan fokus strategi efektif penanganan perkara baik pengaturan waktu putus berdasarkan jenis perkara, management panggilan, persidangan, kekompakan dan soliditas tim.
“Praktik penyelesaian Putusan di tempat kami, seluruhnya dikerjakan para hakim tanpa bantuan Tikre (Pengetik Putusan) dan selesai sebelum hakim keluar dari meja persidangan. Papar lelaki jebolan Al-Azhar Mesir itu.
Di sesi terakhir, peserta diberikan door prize istimewa untuk menambah semangat. (Abah/Admin).