Search

Rapat Tim Inventarisasi BMN PA Kota Tasikmalaya

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor : W10-A23/51/PL.04/1/2023, pada hari rabu tanggal 1 Februari 2023 Tim Inventarisasi BMN PA Kota Tasikmalaya melakukan rapat persiapan pelaksanaan inventarisasi BMN (Barang Milik Negara)  di ruang rapat pimpinan.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang ini dimulai pada pukul 13.30 dan dihadiri oleh Tim Penghapusan BMN yang yang diketuai Sabilil Muttaqien, S.HI, Muhammad Yudha Putra Pamungkas, A.Md. sebagai Sekertaris dengan anggota tim yaitu Yanyan Nurbayan, SH., Ambar Adhi Ramadhan, S.T dan Gilang Ramadhan, S.Kom.

Dalam arahannya Bapak Sekretaris PA Kota Tasikmalaya menyampaikan terkait aturan tentang penatausahaan BMN yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dimana proses penatausahaan itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu terkait pengelolaan Barang Milik Negara beliau berpesan agar secara rutin setiap tahun dilakukan proses inventarisasi Barang Milik Negara. Hal ini menjadi penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat atau tidak perubahan kondisi  Barang Milik Negara dengan kondisi Baik, Rusak Berat atau Rusak Ringan dengan cara mengecek Daftar Barang Ruangan (DBR) dengan kondisi ril Ruangan.

Tata cara inventarisasi BMN telah diatur dalam Lampiran III PMK 181/PMK.06/2016, yaitu dimulai dari pembentukan tim inventarisasi, dokumen/data sumber sebagai data pembanding saat inventarisasi, dokumen pelaksanaan dan dokumen keluaran dari pelaksanaan inventarisasi BMN, serta tahapan/prosedur inventarisasi BMN (tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, tahapan pelaporan dan terakhir tahapan tindak lanjut).

Dengan pengawasan dan pengendalian yang efektif atas pelaksanaan inventarisasi ini, kita harapkan penatausahaan BMN di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya menjadi pilar utama dalam pengelolaan BMN yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ucap Sabilil Muttaqien selaku kasubag umum dan keuangan.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter