Kota Tasikmalaya (11/04/2022). Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya melaksanakan eksekusi terhadap objek eksekusi yang terletak di Jalan Tarumanagara, Tawangsari, Kota Tasikmalaya. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Permohonan Eksekusi Nomor 1/Eks.Put/2022/PA.Tmk yang diajukan oleh ahli waris. Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya sebagai pemegang kewenangan eksekusi kemudian melaksanakan eksekusi secara ril atas objek eksekusi yang dilaksanakan di tempat oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
Upaya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya merupakan sebagai wujud fungsi pengadilan yang menerima mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan pada pihak-pihak berperkara.