Search

Upaya eksekusi merupakan hak yang dimiliki oleh pihak berperkara sebagai wujud pelaksanaan isi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berdasarkan Pasal 195 Ayat (1) HIR. Eksekusi merupakan kewenangan Ketua Pengadilan yang dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.

Pada tanggal 9 Oktober 2023, pihak berperkara dalam perkara kewarisan Nomor 1436/Pdt.G/2014/PA.Tmk mengajukan permohonan eksekusi yang kemudian diregister dengan Nomor 3/Pdt.Eks.Put/2023/PA.Tmk.

Proses eksekusi dimulai dengan melakukan teguran (aanmaning) kepada Termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela yang belum menuai hasil yang baik, sehingga permohonan eksekusi dilanjutkan dengan proses pelelangan pada Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.

Bahwa kemudian atas saran dari Ketua Pengadilan perkara ini akhir berhasil dicabut karena para pihak telah berhasil menemukan pembeli dan akan dijual langsung oleh para pihak.

Mahrus, Lc., M.H dalam hal ini menyambut baik pencabutan permohonan eksekusi tersebut dan terus mendorong upaya penyelesaian secara musyawarah dengan mengedepankan prinsip kekeluargaaan.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter
Skip to content