Kota Tasikmalaya (14/04/2023). Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan mengenai obyek perkara yang dilakukan diluar gedung pengadilan, agar hakim dapat memperoleh gambaran atau keterangan terkait peristiwa-peristiwa maupun objek yang menjadi sengketa.
Jum’at, 14 Maret 2022. Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara dengan register nomor 169/Pdt.G/2023/PA.Tmk, Sebagaimana dipaparkan diatas bahwa pemeriksaan Setempat (Descente) merupakan persidangan pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek perkara.
Adapun Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) kali ini adalah Ketua Majelis Ibu Fidia Nurul Maulidah, S.H.I. dan sebagai anggota yaitu Bapak Fachrudin Zakarya, S.H. dan Bapak Muhammad Ibadurrohman Alhasyimi, S.H.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) juga dihadiri oleh Panitera Pengganti Ibu Rahayu Selamet Kadarinah, S.H. dan Jurusita Bapak M. Aris Jufri serta Petugas Protokoler Sidang Bapak Agung Taufik Ridwan, S.Sy.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) dilaksanakan di Kelurahan Tugujaya, yang dihadiri oleh pihak Kelurahan Tugujaya, Penggugat dan Kuasa Penggugat dan Tergugat dan Kuasa Tergugat. (Rizqi)