Search

Rabu,  29 Desember 2021,  Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya berhasil melaksanakan eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmlaya Nomor: 02/Eks.HT/2021/PA.Tmk tanggal 13 Desember 2021 jo. Risalah Lelang Nomor 204/34/2021 tanggal 7 April 2021, yang dikeluarkan Kementrian Keuangan  Republik Indoinesia, Cq.Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor wWlayah DJKN Jawa Barat,  KPKNL Tasikmalaya. Pelaksanaan Eksekusi ini dipimpin oleh Bapak Iyus Mohamad Yusup, S.Ag., (Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmlaya) dengan di dampingi  2 (dua) orang saksi  Deni Triana  (Jurusita Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya) dan M Aris Jupri  (Jurusita Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya) dengan bantuan pengamanan sekiutar oleh 40 personil Polres Tasikmalaya Kota yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota.

Pelaksanaan Eksekusi ini tidak dihadiri oleh Para Termohon Eksekusi, melainkan dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi. Lurah Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubi, Kota Tasikmalaya, serta. Adapun objek Eksekusi berupa sebidang seluias 120 M2  berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor  593/Sambongjaya, tercatat atas nama Santi, terletak di Blok Gunung Jajar, sekarang dikenal dengan Perumahan Aksajaya Blok C. Nomor 34 Rt.001 Rw.009 Kelurahan Sambong Jaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Proses eksekusi diawali dengan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor : 2/Eks.HT/2021/PA.TMK oleh Panitera Pengadilan Agama Kotabumi, dan dilanjutkan dengan pengosongan bangunan dilokasi, setelah selesai pengosongan maka barang eksekusi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi Bapak Nanag Sunaryo melalui Kuasa Hukumnya ( Nur Adam , SHI )

Pelaksanaan eksekusi berjalan lancer tanpa hambatan yang berarti, dan tepat pada pukul 10.30 WIB. Pelaksanan eksekusi selasai dilaksanakan. Mengakhiri rangkaian eksekusi Panitera Pengadilan Agama Kotatasikmalaya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada personil keamanan dari Polres Tasikmalaya Kota dan juga kepada semua pihak yang turut membantu sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter
Skip to content