Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya – Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Pipih Parida, S.Ag., beserta Panitera Muda Hukum, Jurusita dan Jurusita Pengganti melaksanakan eksekusi terhadap Penetapan Eksekusi No. 1/Pdt.Eks.Put/2022/PA.Cms jo. 2364/Pdt.G/2021/PA.Cms dari Pengadilan Agama Ciamis berdasarkan delegasi permohonan Ketua PA Ciamis, Jum’at (23/12/2022).
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dikarenakan Objek eksekusi berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya tepatnya di Parakannyasag, Indihiang.
Pada kegiatan tersebut Panitera PA Kota Tasikmalaya membacakan dan Berita Acara Eksekusi dengan dihadiri oleh Para saksi (termasuk Unsur Keluarahan Parakannyasag). Pada eksekusi tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada sesuatu hal apapun. (rzq)