Search

MUH. ABDUH MEDIATOR (NON HAKIM) PA. KOTA TASIKMALAYA BERHASIL DAMAIKAN PERSETERUAN PASANGAN DALAM PERKARA CERAI GUGAT

Kamis, 16 Nop 2023

A.H 39 tahun, dan K 36 tahun adalah pasangan yang sedang menjalani proses pemeriksaan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Keduanya terdaftar dalam register kepaniteraan dengan Nomor 1683/Pdt.G/2023/PA.Tmk. Pasangan yang menikah sejak 2015 ini telah dikaruniai 2 orang anak, yang salah satunya masih berusia 5 tahun. A.H mengajukan gugatan perceraian dikarenakan K malas bekerja, sehingga hal ini menyebabkan A.H merasa nafkah untuk menjalani kehidupan tidak tercukupi.”orangnya malas bekerja, jadi buat hidup sehari-haripun masih harus dibantu orangtua” ucap A.H.

K yang merasa alasan yang diajukan oleh A.H adalah hal yang tidak sebenarnya pun keberatan atas adanya gugatan cerai dari A.H. Ditemui dikediamannya K menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada masalah apa-apa antara kami berdua, seraya menjelaskan permasalahannya kepada Dadang Majid (Juru Sita) yang mengantarkan relaas panggilan untuk K. “segala yang bapak sampaikan kepada saya hanya bisa disampaikan kepada majelis hakim nanti diruang sidang, dan bapak punya hak untuk menghadiri persidangan itu” ujar Dadang.

Di hari persidangan itu di gelar K mengunakan hak nya menghadiri persidangan, oleh sebab itu majelis hakim tidak serta merta memeriksa perkara yang telah terdaftar tersenut, melainan mengarahkan kedua belah pihak (A.H dan K) untuk melakukan mediasi di ruangan yang telah tersedia. Adalah Muhammad Abduh, M.H.I., CM (Mediator Non Hakim) yang menjadi fasilitator dalam proses berjalannya mediasi keduanya. Keduanya Nampak masih ada keinginan untuk menjalani kehidupan bersama, oleh karenanya, Muh. Abduh menyarankan keduanya untuk berfikir ulang terhadap gugatan yang tengah diperiksa ini.

Dengan pengalaman dan sertifktat mediator yang dimiliki, Muh. Abduh berhasil menyatukan mereka Kembali, sehingga keduanya sepakat untuk rujuk Kembali dan menjalani kehidupan sebagaimana sebelumnya, dan A.H. menyatakan bahwa perkara 1683/Pdt.G/2023/PA.Tmk dicabut. “alhamdulilah kami berdua bisa saling menyadari kekurangan masing-masing, semoga ini bisa menjadi salah satu pelajaran berharga bagi kami untuk bisa menjalani rumah tangga lebih baik lagi kedepannya” tutup K.

Bond.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter