Satya Lencana Karya Satya adalah salah satu penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukkan dedikasi, integritas, dan prestasi kerja yang luar biasa dalam menjalankan tugasnya. Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada PNS yang telah mengabdi dengan jujur dan setia, serta mendorong semangat kerja yang lebih baik di kalangan aparatur sipil negara.
Penghargaan Satya Lencana Karya Satya terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Satya Lencana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Masing-masing tingkatan diberikan berdasarkan lamanya masa kerja dan kontribusi yang telah diberikan oleh PNS tersebut. Penerima penghargaan ini dipilih melalui proses seleksi yang ketat, di mana berbagai aspek seperti kinerja, kedisiplinan, dan integritas menjadi pertimbangan utama.
Pemberian Satya Lencana Karya Satya tidak hanya memiliki makna simbolis, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja para PNS. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan para PNS semakin termotivasi untuk terus berkerja dengan baik, berintegritas, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Selain itu, penghargaan ini juga menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan berintegritas tinggi.
Bertepatan pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu 17 Agustus 2024, ada beberapa PNS dan juga Hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya sesuai dengan masa pengabdian yang telah dijalani, diantaranya adalah Uun Unamah yang sudah mengabdi selama 30 tahun, Warhan Latief, Elin Ein Martini dan Cucu Suciati yang masing-masing sudah mengabdi selama 20 tahun serta Denda Anggia, dan Yosep Sumantri yang sudah 10 tahun mengabdi sebagai PNS.
Penghargaan tersebut di serahkan langsung oleh Hakim Zakarya yang pada saat upaca Peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi Pembina Upacara mewakili Ketua yang melaksanakan upacara Bersama Pj. Walikota dan Wakil Ketua yang sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan.