Pembahasan mengenai Perjanjian Kinerja Tahun (PKT) 2024 sudah di bahas pada hari Rabu (10/1) kemarin. Sebagian besar persentase pada PKT 2024 tersebut di tambah di masing-masing poinnya, hal itu dikarenakan realisasi PKT di tahun sebelumnya rata-rata mencapai target bahkan ada yang melebihi target, shingga hal yang wajar jika di tahun 2024 ini memiliki optimisme yang tinggi jikalau rencana persentase PKT tersebut di naikan.
PKT sendiri secara sederhana bisa diartikan sebagai acuan komitmen antara bawahan dengan atasan untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur selama satu tahun ke depan. Untuk itu hal-hal yang dibahas dalam perencanaan tersebut harus di rencakan dengan matang “apa yang direncanakan harus logis dan sesuai kesanggupan kita” ujar Pak Ketua, H. Mahrus, Lc.M.H., dalam arahannya. “Namun juga harus terukur dengan mengacu pada data tahun sebelumnya” tambahnya.
Dalam Perjanjian Kinerja Tahunan paling tidak ada empat sasaran strategis yang harus dijadikan komitmen Bersama diantaranya adalah Pertama Terwujudnya Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel, kedaua Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara. Ketiga Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan dan keempat adalah Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan.
Adapun secara lebih rinci, untuk target PKT tahun 2024 dari setiap indikator sasaran strategis tersbut diantaranya:
No |
Sasaran Strategis / Kegiatan | Indikator Sasaran | Target |
1 | 2 | 3 |
4 |
1
|
Terwujudnya Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel. | a. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu. | 98 % |
b. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding. | 98 % | ||
c. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi. | 98 % | ||
d. Index persepsi pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan. | 93 % | ||
2
|
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara. | a. Persentase salinan putusan yang disampaikan ke para pihak tepat waktu. | 100 % |
b. Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi. | 35 % | ||
3 | Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan. | 98 % |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan diluar gedung pengadilan. | 0 % | ||
c. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum). | 100 % | ||
4 | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi). | 30 % |
Selain itu selama tahun 2024 ini juga terdapat Anggaran yang harus dikelola dimana pengelolaanya juga mengakomodir kegiatan PKT di atas, untuk anggaran yang dimaksud secara garis besar yakni Peningkatan Manajemen Peradilan Agama sebesar Rp.67.600.000 kemudian yang selanjutnya adalah anggaran untuk Dukungan Manajemen Administrasi Kesekretariatan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama sebesar Rp.4.858.928.000.