Pada tanggal 16 Februari kemarin, Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya telah selesai melakukan pengisian eviden di PMPZI sebagai prasyarat untuk mendapatkan predikat WBK dalam pembangunan Zona integritas. Hal tersebut menjadi topik pembahasan Hakim Alfina Rahil Ashidiqi ketika menjadi pembina Apel Senin (19/1) Pagi di halaman Kantor Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
Beliau memberikan apresiasi kepada seluruh Tim yang telah berusaha dan bekerja keras selama ini sehingga bisa melaksanakan tugas sesuai dengan target yang telah ditentukan, meski begitu beliau ada catatan tersendiri terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam catatannya beliau menekankan bahwa pengisian eviden di PMPZI merupakan tugas tim yang dibentuk namun berdasarkan eviden yang telah dikerjakan masing-masing bidang, baik itu kepaniteraan dan juga kesekretariatan. “yang diminta untuk menyempurnakan (eviden) sebenarnya merupakan kewajiban Pegawai sesuai tupoksinya bukan Petuga dari Tim ZI” ujarnya. “sehingga seharusnya jikalau ingin melakukan pembanguna ZI maka setiap pekerjaan juga harus mengacu pada standar pembangunan ZI yang telah di susun” sambungnya.
Untuk itu, Hakim Rahil kembali mengingatkan kepada seluruh Peserta Apel bahwa jikalau benar-benar ingin melakukan pembangunan ZI maka setiap pekerjaan di bagian masing-masing juga harus benar-benar menerapkan standarisasi dari pembangunan ZI itu sendiri bukan hanya sekedar formalitas “Pembangunan ZI jangan hanya sebatas formalitas saja tapi kita harus benar benar bekerja menurut ketentuan pada standari ZI itu sendiri”. Ucapnya.
Di akhir sambutannya beliau berharap dan mengajak seluruh peserta untuk senantiasa mengevaluasi diri terkait pekerjaan di bidangnya masing-masing serta jangan melemparkan tanggung jawab tupoksinya kepada Tim yang bertugas mengumpulkan eviden pembangunan ZI di setiap area. Untuk itu beliau mengingatkan bahwa “ZI itu tidak hanya wujudnya (eviden), tapi juga system kerjanya”. Ujar beliau menutup amanat nya.