Kota Tasikmalaya (23/10/2024). Menjelang akhir masa jabatan, Ketua H. Mahrus, Lc.M.H., sebagai pucuk pimpinan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya telah berhasil mendamaikan Perkara Eksekusi Hak Tanggungan pada Hari Selasa (22/10) kemarin. Perkara eksekusi tersebut telah didaftarkan sejak tanggal 7 Oktober 2024 dengan nomor perkara 02/Pdt.Eks.Ht/2024/PA.Tmk berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan salah satu Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Kota Tasikmalaya.
Dalam hal ini Ketua bertindak dan berupaya untuk mendamaikan perselisihan (aanmaning) antara Pihak Bank yang diwakili Kuasa Hukum dengan salah satu nasabah nya yang memiliki pembiayaan bermasalah atas akad Musyarakah dengan pihak bank yang menjadi Penggugat. Namun dalam proses aanmaning tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk damai dan pihak bank pun mencabut perkara dengan catatan pihak tergugat siap membayar sisa angsuran sesuai waktu yang telah disepakati.
Menyikapi hal itu Ketua memberikan apresiasai kepada penggugat yang mencabut perkaranya dan memilih untuk mengambil jalan damai dan memberikan keringanan tenggat waktu pembayaran kepada tergugat, dalam kesempatan itu Ketua juga memimpin do’a supaya segala sesuatunya diberikan keberkahan baik di dunia dan juga di kahirat.
Sebagai informasi tambahan Eksekusi Hak Tanggungan  adalah hak kebendaan yang diikat dengan hak tanggungan sebagai penjamin pelunasan utang bagi kreditur, jika debitur (peminjam uang) cidera janji (wanprestasi) maka debitur pemegang hak tanggungan dapat mengambil atau memperoleh pelunasan piutangnya dari hasil penjualan benda tersebut melalui balai pelelangan umum. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.