Search

ALASAN PERCERAIAN atau SEBAB PERCERAIAN ?

Suatu ketika, saya mendapat telepon dari seorang teman lama. Dia menceritakan rumah tangganya yang banyak sengketa karena pasangannya berselingkuh. Pada gilirannya, dia bertanya pada saya apakah dia harus membuktikan perselingkuhan pasangannya, karena dia tidak kenal dengan selingkuhan pasangannya dan dia juga tidak memiliki saksi yang menyaksikan perselingkuhan pasangannya kecuali teman-teman pasangannya itu yang tidak mungkin berkenan datang ke pengadilan menjadi saksi untuknya.

Dari sanalah, timbul beberapa pertanyaan di pikiran saya;

Apa sih bedanya alasan perceraian dengan sebab perceraian?

Kenapa ada istilah alasan perceraian dan sebab perceraian?

Kenapa detail-detail masalah rumah tangga tidak semua bisa jadi alasan perceraian?

Apakah selingkuh, ekonomi, kekerasan dll bisa jadi alasan perceraian?

Kenapa ada data di pengadilan agama tentang sebab perceraian atau faktor penyebab perceraian?

Menurut hemat saya, mengkritisi hal ini (dua kata majemuk ini, alasan perceraian dan sebab perceraian) adalah penting karena akan mengarahkan kita (leads to) dalam kita mengendalikan proses pembuktian. Untuk lebih mudah memahami maksud saya, saya punya contoh dalil yang sering ditemukan dalam suatu gugatan, yaitu:

  • Bahwa alasan Penggugat menggugat cerai Tergugat adalah karena dalam kurun waktu tahun 2000 sampai dengan sekarang, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  • Bahwa sebab terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
  1. Tergugat tidak memberi nafkah lahir selama dua tahun terakhir.
  2. Tergugat berselingkuh dengan tetangga Penggugat.
  3. Penggugat sudah ingin menikah lagi dengan orang lain agar hidup Penggugat dan anak-anak lebih terjamin.
  4. Penggugat dan Tergugat sudah berpisah rumah sejak tiga bulan yang lalu hingga sekarang.

Dari contoh dalil gugatan itu, beberapa hal yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut:

  1. Ada perbedaan antara alasan perceraian dengan sebab
  2. Alasan berada di luar/garis depan, sedangkan sebab berada di dalam alasan.
  3. Alasan terkait erat dengan nomenklatur hukum/undang-undang, sedangkan sebab bebas dari itu.
  4. Alasan bersifat holistic, sedangkan sebab bersifat mendetail.

Contoh lain adalah, adanya banyak yurisprudensi Mahkamah Agung yang berkonklusi hukum bahwa suatu gugatan perceraian harus cukup alasan untuk dapat dikabulkan.

Dari dua hal itu (dalil dan beberapa yurisprudensi), sebenarnya tampak bahwa alasan dan sebab merupakan dua hal yang berbeda.

Lalu apa kaitannya dengan pembuktian?

Ya, jelas berkaitan.

  1. Pembuktian memiliki starting dan finishing point. Start pembuktian umumnya adalah pertanyaan “benarkah demikian (dalil)?”, sedangkan finish pointnya adalah “öh… ternyata terbukti, oh… ternyata tidak terbukti…”.
  2. Pembuktian harus memiliki goal, di sini pentingnya, yang dibuktikan alasan atau sebab, atau kedua-duanya, jangan sampai hilang arah dan salah orientasi.

Lalu muncullah pertanyaan, kapan finishnya, apakah pada alasan perceraian atau pada sebab perceraian?

Dalam pandangan saya, jika hakim atau pihak berperkara mampu mengendalikan (lead and manage) pembuktian hingga ke “sebab perceraian” maka pada gilirannya pembuktian itu akan mendapat nilai “cakep/excellent” karena melewati “alasan” (exceed) di mana “sebab” terletak di dalam “alasan”. Tetapi sebaliknya, jika hakim atau pihak hanya lead and manage pembuktian hingga “alasan” saja, maka putusannya akan mendapat nilai “cukup/sufficient”, tetapi jika pembuktian diprogram/dikendalikan hanya terjun langsung ke “sebab”, maka pembuktian itu tidak tepat/salah.

Yang saya maksud “cukup” di sini adalah cukup untuk menjadi argumentasi terkabulnya gugatan, sedangkan “cakep” adalah lengkap.

Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

Perkara A, bukti perselisihan dan pertengkarannya terhenti pada bentuk atau kejadian konkritnya saja, bisa jadi cekcok mulut, pertengkaran fisik, baku hantam, perpisahan tempat tinggal, pisah ranjang, dan sejenisnya yang dilihat secara langsung (bukan kesaksian yang auditu, pasal 171 HIR) karena saksi hanya melihat kejadian-kejadian itu tanpa mengetahui lebih jauh apa sebab yang melatarbelakangi kejadian itu.

Perkara B, bukti perselisihan dan pertengkarannya sama dengan perkara A tetapi lebih dari itu, sampai pada sebab yang melatarbelakangi kejadian, karena saksi melihat kejadian yang melatarbelakangi, mendengar kata-kata para pihak saat kejadian terjadi, atau bahkan ikut mengalami atau terlibat langsung dalam kejadian yang melatarbelakangi kejadian konkrit  perselisihan dan pertengkaran itu. Misalnya, sebabnya adalah hutang dimana saksi termasuk orang yang pernah dihutangi, atau jika sebabnya karena pidana lima tahun penjara, saksi mengetahui langsung karena saksi pernah beberapa kali ikut menjenguk ke rumah tahanan.

Perkara C, alasan yang sama, perselisihan dan pertengkaran dengan sebab tertentu pembuktiannya langsung pada sebab tertentu itu. Jadi tidak membuktikan bertengkar dan berselisihnya, tetapi membuktikan sebab tertentunya. Misal bertengkar karena mabuk judi lalu dibuktikan mabuk dan judinya, tidak membuktikan perselisihan dan pertengkarannya.

Atau lebih jelasnya, ayo kita kupas sedikit dengan alasanalasan perceraian yang ada.

  1. Alasan zina, mabuk, madat, judi yang sulit disembuhkan (addicted).

Jika menggunakan alasan ini, apakah harus membuktikan hingga sebab mengapa sampai pihak berzina? Cukupkah sampai pada membuktikan perbuatan zinanya saja? Atau harus sebabnya juga, misalnya karena tergoda tetangga yang cantik, sehingga harus dibuktikan kecantikan tetangganya, nama tetangganya, benarkah ia tetangga, adakah si tetangga itu atau hanya fiktif, dll. Jika alasannya mabuk, tidak cukupkah misalnya sampai pada saksi melihat langsung pihak tersebut sering minum minuman keras di teras rumah saksi hingga mabuk berat tergeletak d pinggir jalan? Karena saksi tidak tahu sebab pihak itu mabuk, apakah karena frustasi tidak bisa membeli mobil mewah atau lain-lain alasan.  Begitu juga jika karena madat dan judi, apakah harus pihak dibebani membuktikan sebab mengapa pihak madat dan judi? Misalnya karena diajak teman-temannya, apakah harus dibuktikan siapa temannya? Kapan? Dimana? Bagaimana ajakannya? Dan seterusnya.

  1. Salah satu pergi dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.

Apakah harus dibuktikan sebabnya atau cukup dibuktikan kepergiannya (alasan)? Misalnya, saksi melihat istri sudah tinggal dengan orangtua istri selama tiga tahun. Apakah pembuktian harus dikendalikan hingga sebabnya? Misalnya, sebab itu adalah karena Tergugat menikah dengan orang lain, apakah harus dibuktikan pernikahan itu? Atau karena menjadi TKI, apakah harus dibuktikan dengan tiket, visa, atau dokumen ketenagakerjaannya?

  1. Salah satu dapat hukuman penjara lima tahun atau lebih berat.

Nah, untuk alasan yang ini, mungkin lebih mudah lagi kita memahami perbedaan alasan perceraian dengan sebab perceraian. Alasan ini dibuktikan dengan putusan pengadilan. Selanjutnya, apakah pembuktian alasan ini harus sampai pada sebab hukuman penjara itu? Apakah kita harus membahas sebab yang sudah dibahas di pengadilan lain dalam pembuktian?

  1. Ada kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan.

Untuk alasan ini, misalnya dibuktikan dengan surat visum dan saksi yang melihat penganiayaan secara langsung, apakah kemudian harus juga saksi tersebut mengetahui sebab penganiayaan itu? Bagaimana jika ternyata saksi ini hanya seseorang yang kebetulan sedang bertandang ke rumah tetangga pihak, sehingga dia hanya melihat penganiayaan tanpa mengetahhui masalah di balik penganiayaan itu? Apakah kepadanya, hakim atau kuasa hukum juga harus mengajukan pertanyaan tentang sebabsebab penganiayaan itu?

  1. Ada cacat badan atau penyakit yang menghambat pelaksanaan kewajiban.

Untuk alasan ini, apakah pembebanan pembuktian harus sampai pada sebab seseorang itu mendapat cacat badan atau sakit? Misalnya seorang pemadam kebakaran mendapat cacat badan dalam tugas. Apakah harus dibuktikan kejadian tugas yang bersangkutan, atau cukup dengan –katakanlah- surat otentik rumah sakit tanpa ada keterangan latar belakang sebabnya.

  1. Terus menerus berselisih dan bertengkar hingga tidak ada harapan rukun lagi.

Khusus untuk alasan populer ini, sedikit banyak sudah saya singgung di atas, tetapi menurut saya untuk alasan ini juga penting untuk membedakan alasan dan sebab, karena seringkali ada salah sasaran dalam pembuktian di mana yang disasar adalah sebab, tanpa mengindahkan alasan. Misalnya, pihak menggunakan alasan ini dengan sebab judi dan selingkuh. Realitanya, masih ada pihak yang membidik sebab saja dalam pembuktian, sedangkan alasan (pertengkaran dan perselisihannya) tidak dibidik, tidak terbukti ada pertengkaran, tidak terbukti ada perselisihan, meskipun sebab itu bisa dibuktikan oleh bukti saksi. Sehingga dalam posisi itu, masih tersisa pertanyaan, antara lain, apakah benar judi dan selingkuh itu membuat pasangan itu bertengkar dan berselisih? Karena bukan tidak mungkin, sepasang suami istri mengalami sebab itu, tetapi tidak membuat mereka bertengkar dan berselisih, mereka saling mengerti satu sama lain sehingga mereka tetap hidup rukun dan damai dalam rumah tangga.

  1. Pelanggaran taklik talak.

Begitu juga dengan alasan ini, apakah cukup sampai pada fakta butir-butir taklik talak, misalnya suami yang pergi meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, apakah cukup membuktikan pada kepergiannya selama dua tahun itu atau harus sampai pada sebab yang melatarbelakangi kepergiannya? Misalnya, pergi karena sakit jiwa, lalu apakah harus dibuktikan sakit jiwanya? Apakah hakim, pihak perkara atau lawyer harus mengarahkan pembuktian hingga pada kondisi kejiwaannya?

  1. Murtad yang membuat tidak rukun berumah tangga.

Barangkali alasan yang jarang menjadi pilihan adalah alasan ini, karena seringkali keadaan murtad salah satu pasangan, dalam litigasi ke pengadilan agama dibungkus oleh pasal perselisihan dan pertengkaran. Sama dengan alasanalasan sebelumnya, saya juga ingin menyoroti perbedaan antara alasan dengan sebab perceraian dan kaitan serta urgensinya dengan proses pembuktian.

Untuk alasan ini, dalam pembuktian apakah cukup membuktikan sampai pada keadaan murtadnya seseorang hingga membuat rumah tangga tidak rukun, atau harus hingga sebab di balik murtadnya seseorang itu. Karena motif (sebab) seseorang murtad, barangkali banyak dan sangat subjektif sehingga punya warna-warni tersendiri dalam pembuktian. Tetapi jika cukup pada bukti alasan kemurtadan, maka tidak akan berwarna-warni, paling sekitar bukti surat tanda berpindahnya ia dari Islam, atau ada juga sebagian hakim atau pihak berperkara yang mengajukan saksi yang melihat ritual ibadah yang bersangkutan yang tidak identik dengan Islam, tidak sampai pada sebab yang melatarbelakangi murtadnya; apakah murtad karena ekonomi, atau karena pergaulan sosial atau karena latar belakang pendidikan yang bersangkutan, dan lain-lain.

Dari kupasan alasan perceraian itu, saya pikir cukup beralasan jika ada yang berpendapat, khususnya saya, bahwa kurang tepat, jika yang dibuktikan adalah sebab, tanpa membidik atau menyasar alasan, karena alasan adalah batas minimal materi pembuktian (cukup/sufficient), tetapi melewati/melebihi dari itu sangat diperbolehkan (lebih/exceed) yang saya sebut di awal tulisan dengan kata “cakep”, sedangkan hanya membidik sebab tanpa membuktikan alasan adalah kurang tepat (misdirected).

Setelah panjang lebar tulisan ini, setidaknya saya dapati beberapa kesimpulan, yaitu:

  1. Bahwa alasan perceraian dan sebab perceraian adalah dua hal yang berbeda.
  2. Alasan perceraian harus dibuktikan, sedangkan sebab perceraian tidak harus.
  3. Untuk sampai pada sebab, maka suatu pembuktian harus melewati alasan

Rangkasbitung, Juni 2020.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter