Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Perkara di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
1. Cerai Talak / Cerai Gugat
- Surat Permohonan/Gugatan 4 (empat) rangkap
- Fotocopy KTP Pemohon
- Akta Nikah Asli dan Fotocopy
- Surat Izin Atasan Bila PNS/TNI/POLRI/BUMN
2. Gugatan Pembatalan Nikah
- Surat Gugatan dibuat sesuai dengan banyaknya pihak
- Fotocoy Akta Nikah / Duplikat
- Fotocopy Akta Nikah yang akan dibatalkan
3. Izin Poligami
- Surat permohonan 4 (empat) rangkap
- Fotocopy KTP Pemohon, Isteri Pertama dan Calon Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
- Fotocopy Buku Nikah Pemohon
- Surat keterangan status calon istri bila belum pernah menikah (bila pernah bercerai melampirkan akta cerai, bila suami terdahulu meninggal dunia, melampirkan akta kematian suami)
- Surat keterangan penghasilan pemohon
- Surat izin atasan bila PNS/TNI/POLRI/BUMN
- Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
- Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama
- Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri
- Surat keterangan harta kekayaan Pemohon dan Termohon mengetahui Desa
4. Isbat Nikah / Pengesahan Nikah
- Surat permohonan 4 (empat) rangkap
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat keterangan dari desa tentang status suami dan istri waktu menikah (asli)
- Surat keterangan dari KUA (asli) tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA
- Surat kematian Suami/Istri terdahulu jika berstatus janda/duda mati
- Akta cerai Suami/Istri jik aberstatus janda/duda cerai
5. Dispensasi Kawin
- Fotocopy KTP Para Pemohon
- Fotocopy KTP Orang Tua Calon Suami/Istri
- Fotocopy KTP / Surat keterangan calon istri dan calon suami
- Fotocopy KTP Kartu Keluarga calon Istri dan Calon Suami
- Fotocopy Akta Kelahiran Calon Istri dan Calon Suami
- Fotocopy Ijazah Terakhir / Surat Keterangan Masih sekolah Calon Istri dan Calon Suami
- Surat Penolakan dari KUA
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Bidan
- Surat keterangan penghasilan calon suami
6. Perwalian
- Surat permohonan 4 (empat) rangkap
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Nikah Pemohon
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah Anak
- Fotocopy Sertifikat bila balik nama/jual beli
- Fotocopy Akta Cerai (Jika telah bercerai)
- Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri (Jika telah meningkal)
7. Penetapan Ahli Waris
- Surat Permohonan sesuai jumlah Pihak
- Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
- Fotocopy Akta Nikah Pewaris
- Fotocopy Surat Kematian Pewaris
- Surat keterangan ahli waris dari desa yang diketahui Camat (asli)
- Surat kematian orang tua pewaris (jika telah meninggal)
- Surat kematian ahli waris (jika ada ahli waris yang telah meninggal)
8. Gugatan Harta Bersama
- Surat gugatan sesuai dengan jumlah para pihak
- Fotocopy Akta Cerai
- Fotocopy KTP Penggugat
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Obyek Sengketa
9. Gugatan Waris
- Surat Gugatan sejumlah Pihak
- Fotocopy KTP para Penggugat
- Fotocopy Kartu Keluarga Para Penggugat
- Fotocopy Akta Nikah Pewaris
- Fotocopy Surat Nikah Orang Tua Pewaris
- Fotocopy Surat Kematian Pewaris
- Surat keterangan ahli waris dari desa yang diketahui Camat (asli)
- Fotocopy Dokumen Kepemilikan Obyek Sengketa
10. Gugatan Sederhana
- Objek sengketa tidak lebih dari 500 juta
- Perkara cidera janji (wanprestasi) dan atau PMH
- Bukan perkara kewenangan peradilan khusus
- Bukan perkara sengketa tanah
- Penggugat dan Tergugat tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
- Tergugat diketahui jelas alamatnya
- Penggugat dan Tergugat bisa hadir langsung dalam sidang
- Identitas Pihak, duduk perkara dan tuntutan jelas
- Bukti surat telah lengkap dan dilegalisasi