Search

Pendaftaran Izin Poligami

Poligami atau permaduan adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri.

  1. Membawa Fotocopy KTP Pemohon (yang mau poligami)
  2. Membawa Fotocopy Buku Nikah Pemohon
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli SKCK Pemohon
  5. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Kesehatan Pemohon
  6. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Penghasilan Pemohon
  7. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Harta Bersama dengan istri pertama yang dibuatkan oleh Kepala Desa setempat
  8. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Pernyataan Mau Dimadu dari istri pertama, bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, diketahui Kepala Desa setempat
  9. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Pernyataan Bersikap Adil, bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, diketahui Kepala Desa setempat
  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
  4. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
  5. Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  6. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
  1. Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
  2. Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
  3. Materai Rp. 10.000,-
  4. Redaksi Rp. 10.000,-
  5. PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
  6. Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)

Penetapan Poligami