Search

Pendaftaran Asal Usul Anak

Asal usul anak berati silsilah anak dalam keluarga yang terjadi karena hubungan seorang pria dan wanita yang secara biologis telah melahirkan anak tersebut berdasarkan ketentuan- ketentuan hukum. Asal usul anak merupakan dasar untuk menentukan adanya kemahraman dengan ayahnya.

  1. Membawa Fotocopy KTP para Pemohon (suami istri yang mendaftar)
  2. Membawa Fotocopy Kartu keluarga (KK) Pemohon
  3. Membawa Fotocopy Buku Nikah para Pemohon
  4. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli SUrat Keterangan daro desa yang menerangkan tentang pernikahan siri para pemohon, berupa : Waktu dan tempat pernikahan, yang menikahkan, wali nikah, 2 orang saksi laki-laki dan mahar pernikahan
  5. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan lahir dari anak
  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
  4. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
  5. Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  6. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
  1. Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
  2. Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
  3. Materai Rp. 10.000,-
  4. Redaksi Rp. 10.000,-
  5. PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
  6. Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)

Penetapan Asal Usul Anak