Logo Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
#

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya

Jln. Letnan Harun Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota tasikmalaya, Jawa Barat 46151

Tlp. (0265)333000, Fax (0265)7523520, Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Tugas dan Fungsi
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Pejabat Struktural Kepaniteraan
        • Pejabat Struktural Kesekretariatan
        • Fungsional Panitera Pengganti
        • Fungsional Jurusita/Jurusita Pengganti
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
      • Struktur Organisasi
      • Alamat Pengadilan
      • Statistik Pengadilan
        • Statistik Kabayan PTA
        • Statistik SIPP
      • Wilayah Yurisdiksi
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
      • E Learning
      • Yurisprudensi
    • Pedoman Pengelolaan Organisasi
      • Pedoman Pengeloaan Administrasi
      • Pedoman Pengelolaan Pegawai
      • Pedoman Pengelolaan Keuangan
      • Pedoman Lainnya
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Surat Dinas Pimpinan
      • Surat Dinas Pimpinan
      • Surat Penunjukan Pimpinan
      • Surat Dinas Pimpinan Kepaniteraan
      • Surat Dinas Pimpinan Kesekertariatan
    • Reformasi Birokrasi
      • Road Map
      • Grand Design
      • 8 Area Perubahan
      • Laporan RB
    • Zona Integritas
      • Buku Saku ZI
      • Area I Manajemen Perubahan
      • Area II Penataan Tatalaksana
      • Area III Penataan SDM
      • Area IV Penguatan Akuntabilitas
      • Area V Pengawasan
      • Area VI Penguatan Pelayanan Publik
      • Hasil
    • Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
    • Sarana & Prasarana
    • Agenda Kegiatan Satker
  • Layanan Publik
    • Informasi Layanan Pengadilan
      • Jam Kerja Kantor
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
    • Layanan Informasi Publik
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Informasi Publik
    • Layanan Permintaan Informasi
      • Hak-hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Biaya Perolehan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Delegasi
    • Pengawasan & Kode Etik
      • Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Kode Etik Panitera dan Jurusita
      • Kode Etik ASN
      • Langkah-Langkah Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
    • Laporan
      • Laporan Pelayanan Informasi Publik
      • Laporan Keuangan
        • laporan
        • Neraca SIMAK & BMN
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Kegiatan Pengadilan
    • Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Alur Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Laporan Informasi & Pengaduan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
      • SOP Kesekretariatan
      • SOP Kepaniteraan
    • e-Court
    • Link Terkait
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
      • Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
    • Regulasi/Aturan
    • Informasi Tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
      • PEDOMAN PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan Hukum
    • Prosedur Berperkara
      • Contoh Blangko Gugatan/Permohonan
      • Tingkat Pertama
        • Prosedur
        • SOP
      • Verzet
      • Tingkat Banding
        • Prosedur
        • SOP
      • Tingkat Kasasi
        • Prosedur
        • SOP
      • Peninjauan Kembali
        • Prosedur
        • SOP
      • Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Peraturan dan Kebijakan
      • Pengawasan
      • Syarat-Syarat Prodeo
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Panjar Biaya Perkara
    • Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana
    • Pos Bantuan Hukum
      • Tentang Posbakum
      • Hak Mendapat Bantuan Hukum
      • Prosedur Posbakum
      • Perjanjian Posbakum
      • Keberadaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
      • Syarat-Syarat dan Mekanisme
      • Dasar Aturan Posbakum
    • Hak-hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Prosedur Mediasi
  • Transparansi
    • Laporan Perkara
      • Statistik Perkara
      • Direktori Putusan PA Kota Tasikmalaya
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Prodeo
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Faktor Penyebab Perceraian
    • Laporan Kinerja
      • Program Kerja & Kegiatan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (Renstra)
      • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
      • Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT)
      • LKjIP
      • Laporan Tahunan (Laptah)
      • Realisasi Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi Kinerja
    • Laporan Anggaran Pengadilan
      • Laporan Keuangan
      • Petikan Dipa Satker
      • Transparansi DIPA
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan Barang Milik Negara
      • RKA-KL
      • Realisasi Anggaran DIPA
    • LHKPN / LHKASN
      • LHKPN Ketua
      • LHKPN Wakil Ketua
      • LHKPN Hakim
      • LHKPN Kepaniteraan
      • LHKPN Sekretaris
      • LHKASN
  • Berita
    • Berita Terkini
      • Berita MA-RI
      • Pengunguman MA-RI
      • Berita Ditjen Badilag
      • Pengumuman Ditjen Badilag
      • Berita PTA Jabar
      • Pengumuman PTA Jawabarat
    • Media Center
    • Foto Aktivitas
    • Arsip Berita
  • Hubungi Kami
    • Registrasi
    • Pertanyaan

Home > Layanan Publik > Informasi Layanan Pengadilan > Tata Tertib Persidangan

Tata Tertib Persidangan

Published: Monday, 10 April 2017 04:04 | Written by VanTasik | Print | Email | Hits: 1478

Tata Tertib Persidangan

 A.

TATA TERTIB UMUM

 

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan :

 

1.

Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

 

2.

Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

 

3.

Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.

 

4.

Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.

 

5.

Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.

     
 

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang :

 

1.

Senjata Api.

 

2.

Benda Tajam.

 

3.

Bahan Peledak.

 

4.

Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

     
 

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

 

1.

Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.

 

2.

Duduk rapi dan sopan selama persidangan

 

3.

Dilarang makan dan minum di ruang sidang.

 

4.

Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.

 

5.

Wajib mematikan telepon genggam selama di ruang sidang.

 

6.

Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.

 

7.

Membuang sampah pada tempatnya.

 

8.

Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.

 

9.

Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

     
 

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut :

 

1.

Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.

 

2.

Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.

 

3.

Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.

 

4.

Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.

 

5.

Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.

 

6.

Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.

 

7.

Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.

 

8.

Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.

 

9.

Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan

 

10.

Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara  tersebut.

 

11.

Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.

 

12.

Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.

     
     

B.

TATA TERTIB PERSIDANGAN

 

1.

Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati;
Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.

 

2.

Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.

 

3.

Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana;
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

 

4.

Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.

 

5.

Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.

 

6.

Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.


Pencarian

ketua

..:: K E T U A ::..

Jamadi, LC., M.E.I.

jam layanan

Informasi Cepat

Direktori Putusan Mahkamah Agung

Penelusuran perkara Penelusuran Putusan Perkara PA Kota Tasikmalaya


Kunjungi

Bantuan Hukum

Posbakum Informasi bantuan hukum untuk pencari keadilan


Kunjungi

Informasi Pendaftaran Perkara

Unduh formulir pengajuan perkara.


Kunjungi

Statistik Pengadilan

Data Perkara dan Putusan Pengadilan.


Kunjungi

Pengaduan Pelayanan Pengadilan

Prosedur Pengaduan Pelayanan Pengadilan.


Kunjungi

Tautan

Mahkamah Agung
Link website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat

Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya

Sosial Media

ma
ma
ma
ma
Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
Tweets by PAKotaTasik

sms notif

Pengunjung

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Jumlah
1519
12360
22704
470925

Online (15 minutes ago):41

Copyright © 2020. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya

Beranda contact Webmail