Search

TIGA OBJEK YANG MENJADI SENGKETA DALAM PERKARA KEWARISAN DIPERIKSA OLEH HAKIM PEREMPUAN

Perkara kewarisan yang di tangani oleh Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya nomor 1556/Pdt.G/2023/PA.Tmk masih terus bergulir meskipun sudah 14 (empat bekas) kali dilakukan proses persidangan. Tak lain, karena kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) belum mencapai kesepakatan dari perkara itu. Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkan agar  dilakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada jum’at 1/3/2024.

Ada 4 (empat) objek yang menjadi sengketa dalam perkara kewarisan diatas, dimana ketiga objek terletak di Kelurahan Sukaasih Kecamatan Purbaratu, sementara satu objek berada di Kelurahan Kersamenak. Guna mendapat kepastian terhadap objek sengketa Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya didampingi Panitera Pengganti dan Juru Sita  melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada jum’at 1/3/2024 ini.

Fidia Nurul Maulidah.S.H.I (Hakim Ketua), Dr. Agus Adhari.S.H.I.S.H.L.L.M. (Hakim Anggota), dan Facharuddin Zakarya.S.H (Hakim Anggota) dan tim yang menangani perkara tersebut langsung menuju ke Kantor Kelurahan Sukaasih Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya. Sebelum membuka sidang ditempat, Fidia menjelaskan kepada Lurah Sukaasih akan maksud kedatangan Majelis Hakim dan Tim, sebagaimana surat yang telah disampaikan sebelumnya. Setelah membuka sidang ditempat, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dan tim langsung bergerak menuju objek yang menjadi sengketa didampingi oleh aparatur kelurahan, serta para pihak yang bersengketa dalam perkara dimaksud.

Ada empat objek sengketa yang sedianya akan kita periksa dalam perkara ini, namun untuk hari ini dijadwalkan pereriksaan tiga objek yang masih berada dalam satu Kelurahan saja, mudah-mudahan dapat kita selesaikan secepatnya agar para pihak mendapat keadilan sebagaimana mereka harapkan” Ucap Fidia sambil berlalu menuju kendaraan. Banyaknya pihak yang terkait dalam perkara dimaksud tidak menjadikan Rahayu Slamet Kadarinah.S.H. (Panitera Pengganti) patah semangat dalam mencatat segala hal yang ditemukan dilapangan ketika proses Pemeriksaan Setempat (Descente) berlangsung. Dibantu oleh Moh. Aris Jufri (Juru Sita) segala hal yang sempat dikhawatirkan pun tidak terjadi.

Proses pemeriksaan setempat (Descente) berjalan lancar, kami sempat khawatir akan terjadi kericuhan, mengingat banyaknya pihak yang bersengketa dalam perkara ini, alhamdulillah semuanya kooperatif sehingga proses cenderung kondusif” Jelas Fachruddin Zakaria. Setelah semua objek diperiksa, “Kami ucapkan terimakasih kepada para pihak, aparat kelurahan yang mendampingi, proses pemeriksaan setempat ini akan sangat membantu kami dalam membuat keputusan yang berkeadilan nantinya, kepada para pihak, kami informasikan bahwa pemeriksaan setempat berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jum’at 8/3/2024 mendatang, apabila para pihak telah membayar tambahan panjar biaya perkara” Tutup Fidia.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter