Pada hari Jumat tanggal 1 April 2022, berdasarkan surat undangan dari Badan Hisab dan Rukyat Daerah Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya melalui Hakimnya Dr. Agus Adhari, S.H., LL.M. menghadiri kegiatan tersebut yang bertempat di Pantai Sindangkerta, Kabupaten Tasikmalaya.
Kehadiran Pengadilan Agama pada rukyat hilal diatur dalam Pasal 52 A UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Pelaksanaan tersebut diperkuat teknis yudisialnya dengan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/095/X/2006 tentang Sidang Itsbat Rukyatul Hilal.
Pada proses rukyatul hilal di Pantai Sindangkerta yang dilakukan dari Pukul 15.00 WIB sampai Pukul 18.05 WIB peserta rukyatul hilal belum dapat menyaksikan secara langsung hilal karena tertutup awan mendung. Sedangkan berdasarkan hisab hilal, menunjukkan bahwa posisi hilal sudah berada pada ketinggian 2 derjat namun usia hilal masih 4 jam. Dari prosesi tersebut disimpulkan, bahwa 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada hari minggu tanggal 3 April 2022.