Kota Tasikmalaya (28/5/2021). Jum’at 28 Mei 2021, Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya mengadakan acara DDTK (Diklat di Tempat Kerja) bertempat di ruang sidang utama mengenai Penyelesaian Perkara Minutasi aplikasi ABT (Aplikasi Blangko Terintegrasi)
Kegiatan tersebut dihadiri para peserta undangan yang terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, Petugas PTSP dan seluruh pegawai yang terkait dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
ABT adalah Aplikasi Blanko Terintegrasi SIPP yang memudahkan user untuk menyelesaikan administrasi perkara, sehingga minutasi dan putusan dapat dilaksanakan secepat mungkin. Pelaksanaan DDTK aplikasi ini untuk menyelesaikan perkara tepat waktu yang meliputi One Day Minutation dan One Day Publication.
Dalam kegiatan tersebut Bapak Taufiqurrahman, S.H.I. (hakim PA Kota Tasikmalaya) selaku kordinator sekaligus narasumber dari pelatihan Penyelesaian Perkara Minutasi aplikasi ABT menjelaskan dan menerangkan kepada para peserta pelatihan secara komunikatif dan interaktif.
Di tengah-tengah kesibukannya, beliau menyempatkan diri untuk membagi ilmu kepada para peserta pelatihan. Beliau memberikan tutorial lengkap serta menjawab seluruh pertanyaan dari para peserta yang membutuhkan keterangan lebih lanjut.
Dengan adanya acara DDTK (Diklat di Tempat Kerja) mengenai Penyelesaian Perkara Minutasi aplikasi ABT, diharapkan kepada seluruh para peserta pelatihan / user dapat memahami betul aplikasi tersebut. Sehingga semua berita acara sidang dan putusan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sesuai dengan target Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.