Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya merupakan kesatuan pelayanan yang terintegrasi menyediakan beberapa fasilitas dari awal sampai menghasilkan produk akhir bagi para pihak pencari keadilan. Tujuan dari PTSP sendiri adalah mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Segala bentuk kebutuhan pelayanan informasi terkait keperkaraan akan selalu siap dan siaga diberikan secara prima tanpa pungli dan gratifikasi. Hingga saat ini mekanisme pelayanan informasi di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya telah tersedia media komunikasi pelayanan secara online melalui fitur Chat PTSP Online yang terdapat di situs website Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
Jenis pelayanan publik yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya terdiri dari beberapa loket pelayanan antara lain :
- Registrasi/Pendaftaran pihak berperkara
- Penyerahan produk akhir layanan
- Kasir
- Pengaduan dan Layanan Informasi
- POSBAKUM
Pembentukan dan pelaksanaan layanan PTSP itu sendiri berdasar pada aturan berikut :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama
- SK Ketua Pengadilan Kota Tasikmalaya tentang Tim Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya