Search

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru erhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan :

    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
      • Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
      • Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah per lembar)
    4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping fotokopi KTP pemberi kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermaterai 10.000 yang diketahui Oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

      Syarat mengambil Akta Cerai :

    Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

    Syarat mengambil Salinan Putusan :

    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
      • Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah per lembar)

Skip to content