Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum.
- Membawa Fotocopy KTP dan Dokumen Asli KTP
- Membawa dokumen perkara yang terkait
- Mengambil antrian layanan Posbakum Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
- Mengisi formulir permohonan bantuan hukum
1 Jam
Tidak dipungut biaya
Dokumen Gugatan atau Permohonan