Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor 1/Pdt.Eks.Put/2023/PA Tmk. tanggal 19 Desember
2023 tentang perintah pelaksanaan lelang eksekusi, maka Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya akan melaksanakan penjualan di muka
umum (lelang) dengan perantaraaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dalam perkara antara :
RENI RUSWINARNI Binti A. WAWAN Sebagai Pemohon Eksekusi;
Melawan
DEDE DODI Bin A.KOSIDIN, sebagai Termohon Eksekusi I;
JANI SAEFUL MUHYI, sebagai Termohon Eksekusi II;
NUNUNG sebagai Termohon Eksekusi III;