Search

Besarnya biaya panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak didasarkan pada jarak dari Kantor Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya ke tempat tujuan dengan pembagian radius sebagai berikut:

  1. Radius I meliputi Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Bungursari sebesar Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah);
  2. Radius II meliputi Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang dan Kecamatan Cipedes sebesar Rp120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah);
  3. Raidus III meliputi Kecamatan Purbaratu, Kecamatan Cibereum, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Mangkubumi dan Kecamatan Tamansari sebesar Rp130.000,00 (Seratus tiga puluh ribu rupiah);
  4. Radius Khusus meliputi wilayah Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu dan Kelurahan Setiawargi Kecamatan Tamansari sebesar Rp140.000,00 (Seratus empat puluh ribu rupiah).

Penjelasan lebih lengkap bisa dilihat pada SK Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dibawah:

Skip to content