Search

Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang

  1. Membawa Fotocopy KTP para Pemohon (suami istri yang mendaftar)
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  3. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Keterangan dari desa yang menerangkan tentang pernikahan para Pemohon, berupa waktu pernikahan, tempat pernikahan, yang menikahkan, wali nikah, 2 orang saksi laki-laki, mahar pernikahan
  4. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat keterangan dari KUA setempat, yang menerangkan pernikahan para Pemohon tidak tercatat dalam register KUA setempat
  5. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat keterangan dari Desa yang menerangkan tentang setelah pernikahan tersebut para Pemohon telah dikaruniai berapa orang anak
  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
  4. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
  5. Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  6. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
  1. Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
  2. Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
  3. Materai Rp. 10.000,-
  4. Redaksi Rp. 10.000,-
  5. PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
  6. Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)

Penetapan Isbat Nikah

Skip to content