Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang
- Membawa Fotocopy KTP para Pemohon (suami istri yang mendaftar)
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Keterangan dari desa yang menerangkan tentang pernikahan para Pemohon, berupa waktu pernikahan, tempat pernikahan, yang menikahkan, wali nikah, 2 orang saksi laki-laki, mahar pernikahan
- Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat keterangan dari KUA setempat, yang menerangkan pernikahan para Pemohon tidak tercatat dalam register KUA setempat
- Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat keterangan dari Desa yang menerangkan tentang setelah pernikahan tersebut para Pemohon telah dikaruniai berapa orang anak
- Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
- Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
- Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
- Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
- Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
- Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
1 Jam
- Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
- Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
- Materai Rp. 10.000,-
- Redaksi Rp. 10.000,-
- PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
- Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)
Penetapan Isbat Nikah