1 | Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); |
2 | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; |
3 | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; |
4 | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; |
5 | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; |