Search
 1Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 
 2Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
 3Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
 4Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
 5Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Skip to content