Search

Di Negara Republik Indoenesia ini, Pernikahan yang sah merupakan pernikahan yang sesuai dengan prinsip agama dan juga tercatat secara resmi di lembaga pemerintahan terkait. Akan tetapi pada faktanya masih banyak masyarakat khususnya di Kota Tasikmalaya yang menikah hanya sebatas nikah Agama atau lajim disebut nikah di bawah tangan dan tidak tercatat resmi di Kementrian Agama sebagai institusi yang melaksanakan pencatatan Nikah. Di Kota Tasikmalaya sendiri menurut catatan disdukcapil ada sekitar 7.382 pasang masyarakat yang belum memiliki status perkawinan yang tercatat secara administratif.

Berangkat dari hal itu, beberapa waktu lalu Walikota Tasikmalaya menandatangani nota kesepaktan untuk melaksanakan Isbat Nikah terpadu dengan Ketua Pengadilan Agama dan juga Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya.

Kegiatan Isbat Nikah tersebut sudah dilaksanakan dengan baik pada hari Kamis (22/5) ini dengan jumlah peserta sebanyak 132 pasangan Masyarakat Kota Tasikmalaya yang belum memiliki dokumen buku nikah. Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu ini telah berjalan dengan baik yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB berkat kerjasama petugas dilapangan yang telah bekerja secara bahu membahu baik petugas dari Kantor Pengadilan Agama untuk mengeluarkan putusan pengesahan pernikahan, Kementrian Agama untuk menerbitkan Buku Nikah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk merubah setatus kependudukan.

Terkati hal itu Walikota dalam sambutanya menyampaikan Apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja dengan baik, termasuk juga memberikan apresiasi kepada Ibu Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang telah mengerahkan seluruh jajaranya sehingga pelaksanakan sidang isbat terpadu berjalan dengan baik “ Kepada Ketua Pengadilan Agama Ibu Endang Rosmala Dewi kami sampaikan terimakasih atas terlaksananya sidang isbat terpadu ini” ucap Walikota.

Sebagai tambahan Informasi, pelaksanaan Sidang Isbat terpadu ini merupakan program prioritas di masa awal pemerintahan Walikota Viman Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., M.B.A yang menjabat sebagai walikota sejak 20 Februari yang lalu dengan tujuan memberikan pelayanan terpadu masyarakat yang tidak mampu salah satunya memberikan kepastian administratif bagi masyarakat yang belum memiliki status pernikahan secara sah yang diakui negara

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

07.30 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: [email protected], [email protected]

Flag Counter

Tolak dan Lapor Gratifikasi !!!

Skip to content