Sejak hari Senin tanggal 5 Mei sampai hari Rabu 7 Mei kemarin Tim Verifikator telah melakukan perifikasi terhadap 133 pasang calon peserta sidang isbat terpadu yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 mei nanti. Secara lebih rinci dari 133 pasang tersebut berasal dari beberapa kecamatan di Kota Tasikmalaya yakni Kecamatan Tamansari sebanyak 15 pasang, kemudian Kecamatan Cibeureum 14 Pasang, Kecamatan Mangkubumi 14 pasang, Tawang 14 Pasang dan juga Kawalu 20 Pasang.
Selain Lima kecamatan di atas yang lolos verifikasi juga berasal dari kecamatan Cihideung sebanyak 13 pasang, Kecamatan Bungursari 9 Pasang, Kecamatan Cipedes 10 Pasang, Kecamatan Indihiang 13 pasang dan Kecamatan Purbaratu 11 Pasang.
Tujuan dari adanya sidang isbat terpadu ini adalah untuk memberikan kepastian setatus perkawinan dengan menerbitkan buku nikah dan juga perubahan status perkawinan pada KK dan juga KTP elektronik, mengenai hal ini informasi yang didapat dari Tim Perivikator masyarakat serta stakeholder yang terlibat langsung menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini.
Adapun Tim Verifikator yang telah bekerja secara bahu membahu selama tiga hari di setiap kecamata merupakan tim yang di tunuk langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang terdiri dari Hakim, ASN dan juga PPNPN. Setiap Tim terdiri dari 4 orang yakni 3 orang petugas yang secara langsung melakukan perivikasi Data dan 1 orang pendamping yang bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan kegiatan perivikasi tersebut.
Sementara terlaksananya kegiatan Sidang Isbat terpadu merupakan tindak lanjut dari adanya Nota Kesepakatan antara Walikota Tasikmalaya sebagai Pihak Pertama dan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya serta Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya sebagai Pihak Kedua. Kegiatan ini juga merupakan bentuk program 100 hari kerja walikota yang baru dalam memberikan layanan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya.