Jumat, 8/3/2024
Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa dalam perkara nomor 1556/Pdt.G/2023/PA.Tmk masih berlanjut. Sebagaimana telah dilakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap 3 (tiga) objek sengketa pada jumat lalu, hari ini Majelis Hakim kembali memeriksa 1 (satu) objek yang menjadi sengketa dalam perkara dimaksud.
Bertempat di Kantor Kelurahan Sukamenak Kecamatan Purbaratu, Fidi Nurul Maulidah, S.H.I. (Ketua Majelis) didampingi dua orang Dr. Agus Adhari, S.H.I., S.H., L.L.M. dan Fachruddin Zakarya S.H. (Hakim Anggota) membuka sidang ditempat dihadapan lurah dan para pihak yang turut hadir dalam giat Pemeriksaan Setempat (Descente) hari ini.
Selesai di buka, Majelis Hakim dan Tim beserta para pihak disaksikan oleh apparat kelurahan menuju lokasi objek sengketa berada. Objek sengketa yang diperiksa keberadaannya oleh Majelis berupa sebidang tanah dengan luas 4200 M2 . Awalnya, Majelis dan tim mengira tanah darat tersebut adalah bidang datar yang mudah untuk proses pengecekannya. Alih-alih bidang datar, objek sengketa berupa tanah kebun yang ditumbuhi tanaman bambu dengan kontur miring dengan kemiringan 450 . Hal ini memaksa Fidia selaku Ketua Majelis harus turut serta menuruni bukit tersebut. Dengan kondisi tanah licin, Fidia Nampak berhati-hati menuruni kebun bambu tersebut.
“Kita turun kebawah untuk memastikan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa” ucap Fidia dengan penuh semangat. Tak Hanya Fidia, Agus dan Fachruddin pun Nampak berhati-hati dalam menyusuri jalan setapan yang menurun itu. Setelah mengetahui secara pasti batas-batas tanah dari keempat sisi, Majelis pun segera Kembali menyurusi jalan setapak untuk Kembali naik ke bidang datar. Dengan bantuan sebatang bambu, Fidia dan tim Nampak seperti sedang napak tilas Ketika menjadi anggota Mapala di kampusnya dulu.
“Turun butuh perjuangan, naiknya pun perlu tenaga ekstra”, tambah Fidia. Senada dengan Fidia, Agus dan Fachtruddin pun serasa Kembali ke beberapa tahun silam Ketika masih aktif di organisasi Mahasiswa Pecinta Alam. Segala yang menjadi temuan dilapangan semua dicatat oleh Sri Rezeqi Puspitasari, S.H. (Panitera Pengganti) yang menggantikan Rahayu Slamet Kadariah, S.H. yang sedang menjalani masa cuti. Fidia pun menyampaikan kepada para pihak bahwa persidangan akan dilanjutkan Kembali pada tanggal 19 maret 2024 mendatang.