Keindahan dan kenyamanan Kantor tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan anggaran yang tercantun pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), jumlah anggaran tersebut tentunya disesuaikan dengan Setandar Biaya Masukan di setiap akunnya. Pada Tahun Anggaran 2024 ini Setandar Biaya Masukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 49 Tahun 2023 Tentang Setandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya sendiri, terdapat dua DIPA yang dikelola yakni DIPA yang berasal dari Badan Urusan Administrasi dengan kode satker 682150 (DIPA01) dan DIPA yang berasal dari Badan Peradilan Agama dengan kode satker 690023 (DIPA 01). Secara lebih rinci DIPA 01 pada Tahun Anggaran 2024 ini adalah sebesar Rp.5.458.928.000 yang telah direalisasikan sampai dengan berita ini ditulis sebesar 90,30% atau sebesar Rp4.929.168.183, sedangkan DIPA 04 untuk Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.76.454.000 dan telah direalisasikan sebesar 82.97% atau sejumlah Rp.63.435.000.
Jumlah anggaran DIPA diatas telah dilakukan revisi penambahan anggaran dari pusat, pada awal tahun 2024 DIPA 04 yang tersedia adalah sebesar Rp.4.858.928.000, kemudian pada juni terdapat penambahan anggaran sebesar Rp.50.000.000 untuk pemeliharaan kantor berupa perbaikan jalur disabilitas dan telah direalisasikan pada bulan juli 2024, sehingga setelah penambahan tersebut DIPA yang tersedia adalah sebesar Rp.4.908.928.000. Kemudian pada bulan oktober DIPA 01 kembali mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp.550.000.000 dengan rincian 500 juta untuk penambahan belanja pegawai sementara 50 juta untuk pemeliharaan peralatan dan mesin dengan didasari pada belum maksimalnya anggaran tersedia yang disesuaikan dengan SBM.
Namun untuk efisiensi anggaran, penambahan anggaran untuk keperluan pemeliharaan peralatan dan mesin di revisi melalui kanwil untuk keperluan pemeliharaan gedung kantor berupa perbaikan plafon ruang PTSP yang sudah ruksak berat.
Selain penambahan anggaran pada DIPA 01, sampai triwulan pertengahan IV ini DIPA 04 juga terdapat penambahan anggaran sebesar Rp8.854.000 dari semula anggaran yang tersedia adalah sebesar Rp67.600.000 menjadi Rp76.454.000 untuk anggaran pembebsan biaya perkara sehingga dari semula volume perkara prodeo sebanyak 100 perkara menjadi 140 perkara setelah dilakukan penambahan anggaran.
Mengenai hal itu, Sekretaris yang juga Kuasa Pengguna Anggaran meminta kepada jajaran nya khususnya PPK untuk melakukan rencana penarikan dana menyesuaikan dengan anggaran tambahan serta selalu berkordinasi dengan bagian Kepaniteraan dalam hal realisasi anggaran Prodeo. Selain itu sekretaris juga mengajak jajaranya untuk memaksimalkan anggaran meski anggaran yang diberikan jauh dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang diajukan “meskipun anggaran biaya tambahan yang turun tidak sesuai dengan yang kita ajukan tetapi kita harus mensukurinya dengan memaksimalkan anggaran yang ada” ujar sekretaris pada kesempatan briefing kemarin.