Tasikmalaya, 22 April 2025 — Dalam upaya mendukung realisasi program prioritas 100 hari kerja Wali Kota Tasikmalaya, Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar rapat koordinasi lintas instansi diantaranya Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya sebagai Perwakilan dari Mahkamah Agung dan Disdukcapil dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kota Tasikmalaya guna membahas pelaksanaan program Itsbat Nikah bagi pasangan yang belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi.
Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya hadir secara lengkap dalam kegiatan tersebut. Hadir langsung dalam rapat, Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya didampingi oleh Wakil Ketua, dan Panitera. Kehadiran jajaran pimpinan ini menunjukkan komitmen penuh Pengadilan Agama dalam mendukung program pemerintah daerah yang menyasar langsung pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya dalam aspek perlindungan hukum terhadap status perkawinan.
Semua pihak yang hadir menyampaikan apresiasi atas inisiasi kolaboratif ini dan berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Adapun program Itsbat Nikah ini dirancang untuk memberikan layanan penetapan pernikahan secara hukum kepada 200 pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara administratif di instansi yang berwenang. Ketiadaan buku nikah sebagai akta otentik kerap menjadi hambatan dalam pengurusan dokumen penting lainnya, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, jaminan sosial, hingga hak waris.
Dalam rapat koordinasi ini, dibahas secara komprehensif mengenai alur pendaftaran peserta, tahapan pelaksanaan sidang, pembagian peran dan tugas antar instansi, hingga skema pendataan dan verifikasi berkas. Ditekankan pula pentingnya pelayanan yang bersifat inklusif dan ramah terhadap masyarakat, serta upaya meminimalkan kendala teknis dan administratif yang dapat menghambat kelancaran pelaksanaan.
Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa Itsbat Nikah bukan hanya proses legalisasi, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang mendasar, yaitu hak atas status hukum yang sah dan diakui oleh negara. Beliau menambahkan bahwa Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya siap memfasilitasi dan menyelenggarakan sidang secara kolektif untuk memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan tidak memberatkan masyarakat.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain penyusunan timeline kegiatan secara terstruktur, pembentukan tim teknis lintas instansi, dan penetapan skema komunikasi publik untuk menyosialisasikan program kepada masyarakat secara luas. Rapat ini juga menandai dimulainya fase persiapan teknis menuju pelaksanaan Itsbat Nikah yang direncanakan akan berlangsung dalam waktu dekat.
Program ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi bukti nyata kolaborasi antar lembaga dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan adanya Itsbat Nikah, pasangan suami istri yang sebelumnya tidak memiliki legalitas hukum kini dapat memperoleh pengakuan dan perlindungan yang sah dari negara, sehingga tercipta keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Melalui sinergi yang erat antara Pengadilan Agama, KUA, Disdukcapil, serta dukungan Pemerintah Daerah, Kota Tasikmalaya menegaskan posisinya sebagai kota yang proaktif dan responsif dalam melayani warganya, terutama dalam urusan-urusan mendasar yang berkaitan langsung dengan hak sipil dan kesejahteraan keluarga.