Pada hari Selasa, 27 Mei 2025, tepat pukul 10.15 WIB, Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya telah melaksanakan peletakan sita jaminan atas rekening deposito di Bank BCA Cabang KH. Z Mustofa, Kota Tasikmalaya. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan dari Pengadilan Agama Bandung Nomor 831/PAN.PA/W10-A1/HK.05/IV/2025 tertanggal 29 April 2025 dan Surat Tugas Nomor 264/KPA.W10-A23/ST.KP7.1/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Peletakan sita jaminan ini merupakan langkah untuk memenuhi Putusan Sela Pengadilan Agama Bandung Nomor 4407/Pdt.G/2024/PA.Badg tanggal 15 April 2025.
Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya memimpin langsung proses peletakan sita jaminan tersebut, didampingi oleh dua orang saksi, yaitu M. Aris Jufri sebagai Jurusita dan Barli Meidani, A.Md. sebagai Jurusita Pengganti. Selain itu dihadiri oleh Rinawati selaku Kepala Operasional Cabang BCA Tasikmalaya didampingi staf serta dihadiri pula oleh salah seorang Kuasa Hukum pihak Penggugat. Proses peletakan sita berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Peletakan sita jaminan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan transparan.