Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada hari Senin (11/11) ini mengundang seluruh Panitera sewilayah Hukum PTA Bandung untuk melaksanakan Rapat Kordinasi yang bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Pelaksanaan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung YM Endang Ali Ma’sum.
Selama rapat berlangsung yang dibahas adalah terkait perkara e-court, perkara banding, gugatan mandiri, banding hingga perkara eksekusi. Pada kesempatan tersebut KPTA meminta seluruh Panitera untuk benar-benar mengimplementasikan perkara e-Court sesuai dengan arahan dari Dirjen Badilag.selain itu pada Rakor tersebut juga dilaporkan terkait rekapitulasi permohonan banding secara e-court dimana Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya berada di peringkat ke duapuluh dengan capaian sebesar 20% penjumlahan dari satu perkara banding yang diproses melalui e-court dari 5 perkara yang diajukan.
Namun meskipun begitu pada rakor tersebut Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya mendapatkan apresiasi dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung atas peringkat tiga tersbesar kinerja triwulan III kategori Pengadilan Kelas IB sewilayah hukum PTA Bandung, sedangkan untuk peringkat nasional berada di urutan ke 50 dengan raihan nilai sebesar 83,96.